RADARSOLO.COM- DPRD Klaten menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan dan Pengambilan Nomor Urut Calon Wakil Bupati (Cawabup) Klaten Sisa Masa Jabatan Tahun 2025–2030 di Gedung DPRD Klaten, Senin (24/8/2026).
Dalam pengundian nomor urut tersebut, cawabup Mahanni Yulindha Pratiwi yang akrab disapa Linda mendapatkan nomor urut 1.
Sedangkan cawabup Sriyunanto memperoleh nomor urut 2.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Klaten Edy Sasongko.
Didampingi para Wakil Ketua DPRD yakni Hariyanto, Bahtiar Joko Widagdo, dan Widodo, serta dihadiri para anggota dewan.
Baca Juga: DPRD dan Pemkab Klaten Sepakati MoU KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, Ada Penambahan BTT Rp 11 Miliar
Turut hadir Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bersama jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klaten.
Kedua calon wakil bupati juga hadir langsung mengikuti jalannya rapat paripurna.
Ketua DPRD Kabupaten Klaten Edy Sasongko menyampaikan, pelaksanaan pengisian cawabup ini dilakukan lantaran terjadinya kekosongan jabatan Wakil Bupati Klaten sisa masa jabatan 2025–2030.
Langkah tersebut berpedoman pada Pasal 174 dan Pasal 176 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Selain itu, juga merujuk pada Pasal 23 Permenpan-RB Nomor 12 Tahun 2018.
"DPRD mempunyai tugas dan wewenang untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan. Pengisian dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara oleh DPRD berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung sebanyak dua orang calon kepada DPRD melalui Bupati," paparnya.
Edy menjelaskan, Pimpinan DPRD telah menerima surat dari Bupati Klaten tertanggal 6 Agustus 2026 perihal usulan permohonan pengisian jabatan Wakil Bupati Klaten.
Surat tersebut mengusulkan dua orang bakal calon wakil bupati, yakni Mahanni Yulindha Pratiwi dan Sriyunanto.
Kedua nama tersebut diusung oleh gabungan partai politik pengusung, yaitu PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai NasDem.
Menindaklanjuti surat bupati, DPRD Klaten telah membentuk Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Klaten sisa masa jabatan 2025–2030 pada rapat paripurna tanggal 13 Agustus 2026.
Pembentukan panlih tersebut ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Klaten.
"Panitia pemilihan telah melaksanakan tahapan mulai dari pendaftaran, penelitian, hingga verifikasi berkas persyaratan. Hasilnya, kedua bakal calon dinyatakan memenuhi syarat (MS)," ujar Edy sebelum menyerahkan pimpinan rapat kepada Panlih.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Wakil Bupati Klaten Agus Riyanto menjelaskan, tahapan pendaftaran dan penyerahan berkas persyaratan pencalonan oleh dua bakal cawabup dilaksanakan pada 19 Agustus 2026 oleh gabungan partai pengusung.
"Setelah dilakukan penelitian dan verifikasi terhadap berkas persyaratan, panitia pemilihan menyatakan kedua bakal calon, yaitu Mahanni Yulindha Pratiwi dan Sriyunanto telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Agus Riyanto.
Proses penetapan dilanjutkan dengan pembacaan berita acara dan Surat Keputusan (SK) Panitia Pemilihan.
Kemudian dilanjutkan oleh pengundian nomor urut oleh cawabup Mahanni Yulindha Pratiwi dan Sriyunanto.
Selanjutnya, DPRD Klaten akan melangkah ke tahapan berikutnya yaitu pemungutan suara oleh anggota dewan untuk menentukan Wakil Bupati Klaten sisa masa jabatan 2025–2030. Dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu (26/8/2026). (ren)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com