RADARSOLO.COM-Proses pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Klaten sisa masa jabatan 2025–2030 memasuki tahapan akhir.
DPRD Klaten akan melaksanakan pemilihan wakil bupati melalui pemungutan suara oleh anggota dewan, Rabu (26/8/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Klaten Edy Sasongko menjelaskan, seluruh rangkaian proses pengisian kekosongan jabatan ini berjalan sesuai dengan tata tertib dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: DPRD Klaten Gelar Paripurna Visi-Misi Bupati oleh Cawabup, Ini Komitmen Linda dan Sriyunanto
Pimpinan DPRD Klaten sebelumnya telah menerima surat resmi dari Bupati Klaten tertanggal 6 Agustus 2026 perihal usulan permohonan pengisian jabatan Wakil Bupati Klaten.
Surat tersebut memuat dua nama bakal calon wakil bupati yakni Mahanni Yulindha Pratiwi dan Sriyunanto.
Mereka diusung oleh gabungan enam partai politik yakni:
- PDI Perjuangan
- Partai Gerindra
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai NasDem
Menindaklanjuti usulan bupati, DPRD Klaten membentuk Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Klaten sisa masa jabatan 2025–2030 yang disahkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Klaten pada rapat paripurna tanggal 13 Agustus 2026.
Panlih yang beranggotakan tujuh orang pimpinan fraksi dan dibantu jajaran Sekretariat DPRD (Sekwan) ini bertugas mengawal seluruh proses administrasi hingga teknis pelaksanaan.
"Panitia pemilihan telah melaksanakan tahapan mulai dari pendaftaran, penelitian, hingga verifikasi berkas persyaratan. Hasilnya, kedua bakal calon dinyatakan memenuhi syarat (MS)," ujar Edy Sasongko saat menyampaikan tahapan pengisian di Gedung DPRD Klaten, Senin (24/8/2026).
Baca Juga: DPRD Klaten Tetapkan Nomor Urut Cawabup di Rapat Paripurna: Linda 1, Sriyunanto 2
Pada Rapat Paripurna yang berlangsung Senin (24/8/2026), DPRD Klaten menggelar penatapan dan pengundian nomor urut cawabup.
Dari hasil pengundian tersebut, nomor urut 1 yakni Mahanni Yulindha Pratiwi atau akrab Linda. Sedangkan nomor urut 2 Sriyunanto.
Setelah pengundian nomor urut selesai, DPRD Klaten langsung melanjutkan agenda Rapat Paripurna dengan penyampaian Visi dan Misi Bupati Klaten oleh kedua calon Wakil Bupati Klaten secara berurutan.
Mengenai mekanisme pemungutan suara pada Rabu (24/8/2026), Edy Sasongko menjelaskan bahwa pemilihan dilakukan sepenuhnya oleh 49 anggota DPRD Klaten yang memiliki hak suara resmi.
Baca Juga: DPRD dan Pemkab Klaten Sepakati MoU KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, Ada Penambahan BTT Rp 11 Miliar
"Pemilihannya dilakukan secara one man, one vote. Artinya satu anggota dewan punyak hak satu suara,” tambahnya.
Mekanisme pencoblosan akan dilaksanakan secara rahasia di bilik dan kotak suara yang disediakan di ruang sidang Paripurna.
Namun, seluruh rangkaian Rapat Paripurna pemungutan dan penghitungan suara tersebut diselenggarakan secara terbuka untuk umum. Hal itu menjadikan sehingga masyarakat maupun awak media dapat menyaksikan jalannya proses secara transparan.
Setelah pemungutan dan penghitungan suara selesai dilaksanakan, DPRD Klaten akan langsung menyusun Berita Acara hasil Paripurna untuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah.
Selanjutnya, melalui Gubernur Jawa Tengah akan meneruskan berkas tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Hal itu sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) dan pelantikan Wakil Bupati Klaten terpilih.
“Mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Klaten agar seluruh proses pengisian Wakil Bupati ini berjalan aman, tertib dan lancar,” pungkasnya. (ren)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com