Tegaskan Komitmen Pemerintahan Bersih, Bupati Klaten Terbitkan SE Pencegahan Korupsi

Angga Purenda • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 17:27 WIB
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo usai memberikan sambutan dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat di Pendapa Pemkab Klaten, Kamis (27/8/2026). (Angga Purenda/Radar Solo)
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo usai memberikan sambutan dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat di Pendapa Pemkab Klaten, Kamis (27/8/2026). (Angga Purenda/Radar Solo)

RADARSOLO.COM - Pemkab Klaten terus menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Sebagai langkah konkret, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor B/700/811/2026/II/M tertanggal 26 Agustus 2026 perihal pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Klaten.

Dalam Surat Edaran tersebut, Bupati secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan maupun meminta uang, barang atau fasilitas apa pun yang berkaitan dengan berbagai proses pemerintahan.

Baca Juga: Wisata Kampung Dolanan Sidowayah Klaten Catatkan Omzet Rp 1 Miliar, Mampu Gerakan Ekonomi Warga

Area rawan yang ditegaskan meliputi pengadaan barang dan jasa, pengelolaan serta pemanfaatan aset daerah, layanan perizinan, proses rekrutmen ASN, mutasi dan promosi jabatan hingga penyaluran hibah, bantuan sosial (bansos) serta bantuan keuangan.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemkab Klaten.

Mulai dari Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah dan para Asisten Setda.

Begitu juga Kepala Perangkat Daerah, Direktur RSUD Bagas Waras, Direktur BUMD, para Kepala Kelurahan, Kepala Desa, hingga seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Kabupaten Klaten.

Bupati Hamenang mengimbau kepada seluruh pihak untuk waspada dan tegas apabila menemukan oknum yang mencoba melakukan tindakan pungutan dengan mengatasnamakan Bupati Klaten.

"Apabila menemukan pihak-pihak yang melakukan hal tersebut dengan mengatasnamakan Bupati Klaten, saya perintahkan untuk ditolak, direkam dan dilaporkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," tegas Hamenang kepada awak media usai acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat di Pendapa Pemkab Klaten pada Kamis (27/8/2026).

Baca Juga: Tembus 64 Kasus dalam Dua Bulan, Karhutla Masih Ancam Wilayah Wonogiri

Terkait mekanisme pelaporan, Hamenang menjelaskan adanya pemisahan jalur penanganan.

Jika pelakunya adalah ASN, dapat dilaporkan secara internal ke Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten untuk penanganan sanksi normative maupun administratif.  Dapat langsung dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Tetapi jika pelakunya Non-ASN, dapat langsung dilaporkan kepada pihak berwajib atau APH.

Bupati Hamenang menyampaikan bahwa imbauan secara lisan dalam berbagai rapat evaluasi dirasa belum cukup untuk menegakan komitmen tata kelola pemerintah daerah yang bersih.

Baca Juga: Pembongkaran Kantor Pemda Sragen Disorot, Dinilai Rusak Nilai Sejarah

"Harus (membuat surat edaran), karena kalau lisan mungkin rekan-rekan sudah sering saya sampaikan di forum rapat maupun evaluasi. Tapi saya rasa lisan saja tidak cukup, maka kita buktikan keseriusannya selain lisan juga dengan surat tertulis," ujar Hamenang.

Ia menambahkan, penerbitan SE tersebut dilakukan persis sehari sebelum pelaksanaan agenda pelantikan jabatan.

Guna mempertegas komitmen awal bahwa tidak ada praktik jual beli jabatan di Kabupaten Klaten.

"Spirit kita bersama adalah menuju Kabupaten Klaten yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan. Maka harus diawali dengan clean and good governance," ujar bupati.

Baca Juga: Puluhan Penyelam SAR Latihan Penyelaman Malam di Telaga Madirda Karanganyar

Terkait kekhawatiran masyarakat, jika ada yang ragu melaporkan ASN ke Inspektorat karena dianggap 'jeruk makan jeruk, silakan bisa langsung melaporkan ke APH. Kita sangat terbuka," tambahnya.

Langkah itu juga melengkapi upaya Pemkab Klaten yang sebelumnya telah aktif berkolaborasi dan berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Guna memperkuat sistem pencegahan korupsi di daerah. (ren)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
pemerintahan bersih pencegahan korupsi Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo