RADARSOLO.COM-DPRD Klaten menggelar rangkaian rapat paripurna secara maraton pada Kamis (3/9/2026), Jumat (4/9/2026) dan Senin (7/9/2026).
Rapat paripurna tersebut digelar dalam rangka percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2026.
Rangkaian dimulai pada Kamis (3/9/2026) dengan agenda Penyampaian Raperda Perubahan APBD 2026 oleh Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
Baca Juga: Lupa Matikan Api Tungku, Rumah Lansia di Kemusu Boyolali Ludes Terbakar
Selanjutnya, rapat paripurna kembali digelar pada Jumat (4/9/2026) dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap raperda tersebut.
Kemudian berlanjut pada Senin (7/9/2026) melalui agenda Penyampaian Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi. Diwakilkan oleh Penjabat (Pj) Sekda Klaten Jaka Purwanto.
Sementara itu, dalam pidato penyampaian Raperda pada Kamis (3/9/2026), Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menjelaskan bahwa Perubahan APBD 2026 disusun berdasarkan nota kesepakatan antara Pemkab Klaten dan DPRD Klaten.
Penyusunannya juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Penyesuaian anggaran tersebut perlu dilakukan menyusul dinamika global dan nasional. Termasuk adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Perubahan kondisi tersebut memengaruhi asumsi dasar pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah.
“Dalam perjalanan pelaksanaan kebijakan APBD Kabupaten Klaten Tahun 2026, terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah,” jelasnya.
Hamenang juga menegaskan, perubahan APBD 2026 diarahkan untuk merespons kebutuhan masyarakat. Termasuk mendukung program prioritas daerah serta belanja mendesak yang berdampak langsung pada percepatan ekonomi lokal.
“Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2026 disusun dan diarahkan untuk menjadi penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah, program prioritas serta belanja tertentu. Berdampak pada peningkatan perekonomian daerah,” jelasnya.
Seusai rapat paripurna pada Senin (7/9/2026), Ketua DPRD Kabupaten Klaten Edy Sasongko menyatakan pihaknya bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Klaten akan langsung bergerak cepat membahas detail anggaran mulai Selasa (8/9/2026).
Baca Juga: Pemkot Solo Bangun Dua PAUD Negeri, Digelontor Anggaran Pusat Rp 3,2 Miliar
“Ini kemarin ada pembahasan umum, sudah ada jawaban Bupati. Besok kita tim anggaran dan Badan Anggaran membahas RAPBD Perubahan 2026. Target kita maksimal pertengahan September ini sudah ada persetujuan,” ujar Edy.
Edy mengungkapkan, percepatan ini dilakukan agar anggaran perubahan dapat segera dicairkan untuk membiayai berbagai program prioritas dan kebutuhan mendesak masyarakat Klaten.
Beberapa di antaranya adalah penanganan pasar terbakarnya Pasar Sidoharjo, Kecamatan Bayat hingga penataan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Troketon, Kecamatan Pedan.
"Agar nanti apa yang menjadi prioritas, termasuk kemarin pasar yang kebakaran itu segera ada perbaikan. Termasuk juga terkait dengan TPA sampah yang kemarin banyak usulan segera bisa dilaksanakan. Terutama kebutuhan-kebutuhan mendesak yang harus kita segera laksanakan," tegasnya.
Baca Juga: 4 Hektare TPA Putri Cempo Masih Terbakar, BNPB Targetkan Padam Sepekan
Apabila setelah disetujui DPRD pada pertengahan September 2026, dokumen Perubahan APBD 2026 akan langsung diajukan ke Gubernur Jawa Tengah untuk proses evaluasi yang biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja.
"Harapan kami awal Oktober sudah bisa berlaku dan dilaksanakan," pungkas Edy.(ren)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com