Polresta Klaten Bongkar Sindikat Penimbun Pertalite Bermodus 17 Plat Nomor Palsu, Negara Rugi Rp 378 Juta

Angga Purenda • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 14:18 WIB
Kasat Reskrim Polresta Klaten Kompol Kadek Pande Apridya menunjukan barang bukti penimbunan Pertalite yang berhasil diamankan di Mapolresta Klaten, Rabu (9/9/2026). (Angga Purenda/Radar Solo)
Kasat Reskrim Polresta Klaten Kompol Kadek Pande Apridya menunjukan barang bukti penimbunan Pertalite yang berhasil diamankan di Mapolresta Klaten, Rabu (9/9/2026). (Angga Purenda/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Polresta Klaten berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Klaten Kompol Kadek Pande Apridya Wibisana dalam konferensi pers di Mapolresta Klaten pada Rabu (9/9/2026).

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menetapkan dua orang pria berinisial DS dan SM sebagai tersangka. Mereka berdua berusia  34 tahun asal Klaten.

Baca Juga: Sering Disangka BL, Padahal Beda! Kenalan dengan Bromance yang Mulai Naik Daun di Thailand

Keduanya ditangkap saat sedang mengganti plat nomor kendaraan di kawasan Terminal Ir Soekarno Klaten, pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 08.00.

Berdasarkan penjelasan dari Kompol Kadek bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya praktik penimbunan BBM bersubsidi.

Setelah diselidiki, tersangka diketahui menggunakan modus operandi yang terorganisir.

“Benar adanya ditemukan sebuah mobil dan didapati di dalamnya ada 14 galon yang sudah terisi dan 46 galon yang masih kosong. Untuk pelaku sendiri itu berjumlah dua orang sudah kita amankan dan sudah kita tahan,” ujar Kompol Kadek, Rabu (9/9/2026).

Lebih lanjut, Kadek menjelaskan, bahwa tersangka menggunakan mobil Daihatsu Luxio dengan nomor polisi D 8732 EX yang telah dimodifikasi. Seperti dipasangi mesin pompa penyedot serta selang di bagian dalamnya.

Saat beraksi dan untuk mengelabuhi petugas SPBU, tersangka menyiapkan 17 plat nomor yang berbeda-beda.

Baca Juga: Persib vs Persija Makin Panas, Maung Bandung Datang dengan Modal Sempurna

Saat pengisian pelaku menyimpan banyak barcode MyPertamina di dalam handphone mereka untuk disesuaikan dengan plat nomor yang sedang dipasang.

“Tersangka berkeliling ke berbagai SPBU dan membeli Pertalite sebanyak 30 hingga 50 liter di setiap titik. Kemudian disedot masuk ke dalam galon air mineral berkapasitas 15 liter,” jelas Kadek.

Dari hasil pemeriksaan Satreskrim Polresta Klaten, sindikat tersebut telah beroperasi selama 7 bulan lamanya. Secara rinci, mereka beraksi selama lima bulan di Yogyakarta dan dua bulan terakhir di Klaten.

Baca Juga: Kagetkan Penggemar Saat Nobar Episode Terakhir Mr. Kills, DewTee Umumkan SECRET AREA FANCON di Bangkok

Ada pun tersangka membeli BBM Pertalite  dibeli dengan harga normal Rp 10.000 per liter. Kemudian dijual kembali seharga Rp12.000 per liter kepada pengecer atau Pertamini.

"Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tersangka setiap harinya mengambil sebanyak 900 liter. Setara 60 galon dengan kapasitas 15 liter per galon dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.000 setiap liternya," ujarnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka, pihak kepolisian menaksir kerugian negara mencapai Rp 378.000.000. Kadek menegaskan bahwa langkah cepat tersebut diambil untuk mencegah terjadinya kelangkaan BBM Pertalite di wilayah Klaten.

“Jangan sampai dengan adanya kegiatan (tindak pidana) seperti ini dapat mempersulit atau adanya kelangkaan. Khususnya untuk masyarakat mendapatkan BBM Pertalite,” ujar Kadek.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka. Berupa satu unit mobil Daihatsu Luxio yang telah dimodifikasi. Kemudian mesin pompa penyedot dan selang.

Baca Juga: Tingkatkan Deteksi Dini Keterlambatan Bicara Balita, Poltekkes Surakarta Gelar Program GetwLis di Desa Joho

Ditambah 14 galon berkapasitas 15 liter yang berisi penuh Pertalite dan 46 galon kosong. Begitu juga 17 buah plat nomor kendaraan palsu. Hingga handphone yang berisi kumpulan barcode.

Atas perbuatannya, tersangka DS dan SM dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar.

“Saat ini, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tambahnya. (ren)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
penimbunan pertalite Polresta Klaten kerugian negara modus sindikat