RADARSOLO.COM- Polresta Klaten mengungkap kasus pencurian satu set alat pemecah batu (stone crusher) di Depo Pasir MJS, Jalan Raya Jatinom–Tulung, Desa Majegan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten.
Seorang pria berinisial RP, 37, warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditangkap usai nekat berpura-pura menjadi pemilik alat berat tersebut.
Kemudian menjualnya kepada pembeli hingga meraup uang puluhan juta rupiah.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Klaten Kompol Kadek Pande Apridya Wibisana dalam konferensi pers di Mako Polresta Klaten, Rabu (9/9/2026).
Berdasarkan penjelasan dari Kompol Kadek, aksi tersebut bermula saat RP melihat keberadaan stone crusher di lokasi yang sedang tidak beroperasi dan tanpa pengawasan.
RP sempat melakukan survei dengan bertanya kepada warga sekitar. Setelah memastikan tidak ada warga yang tahu pasti siapa pemiliknya, RP memanfaatkan celah tersebut.
Ia lantas mengaku sebagai pemilik sah dan menawarkan alat berat itu kepada seorang pembeli berinisial WP.
"Modusnya, tersangka mengakui barang milik orang lain kemudian menjual barang tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik barang," ujar Kadek, Rabu (9/9/2026)
Percaya pada pengakuan RP, pembeli lantas mendatangi lokasi bersama beberapa orang untuk membongkar perangkat mesin tersebut.
Rencananya, besi-besi hasil bongkaran akan dijual kembali sebagai besi tua.
Dalam transaksi tersebut, RP menerima uang secara bertahap berupa uang tunai Rp 12 juta serta tranfer Rp 2 juta dan Rp 10 juta.
Jadi pelaku menerima pembayaran dari pembeli sekaligus korban mencapai Rp 22 juta.
Aksi nekat RP akhirnya terbongkar pada Minggu (30/8/2026). Saat pembeli sedang sibuk membongkar mesin di lokasi, pemilik asli alat tersebut, Sri Lestari mendadak datang dan mempertanyakan aktivitas pembongkaran itu.
Baca Juga: Bupati Wonogiri Setyo Sukarno Terima Lencana Dharma Bakti di HUT ke-65 Pramuka
WP yang berada di lokasi kaget langsung menjelaskan bahwa ia telah membeli alat tersebut secara sah dari RP.
Merasa dirugikan, Sri Lestari melaporkan kejadian ini ke Polresta Klaten pada 4 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Resmob Polresta Klaten bergerak cepat dan berhasil meringkus RP di kawasan Bantul pada Jumat (4/9/2026) sekira pukul 02.30.
Saat ditangkap, tersangka juga diketahui sedang mengonsumsi obat-obatan terlarang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pendalaman, polisi memastikan bahwa WP (pembeli) sama sekali tidak mengetahui kalau stone crusher tersebut adalah barang curian.
WP juga mengantongi bukti kuat berupa kuitansi dan bukti transfer pembayaran.
Oleh karena itu, status WP dalam perkara pencurian ini ditetapkan sebagai saksi.
Penyidik juga telah mengarahkan WP untuk membuat laporan polisi resmi terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh RP.
"Karena yang bersangkutan sudah membeli secara sah, uang sudah diserahkan, dan mereka sudah melakukan pembayaran. Tetapi ternyata tanpa sepengetahuan mereka barang tersebut bukan milik RP," tegas Kadek.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain buku catatan pembelian, satu unit ponsel dan kartu ATM.
Begitu juga satu tangki kapasitas 5.000 liter, delapan karpet conveyor dan delapan potongan rangka besi.
Selain itu, terdapat lima dinamo dan empat penggerak dinamo. Ditambah uitansi pembayaran Rp 12 juta, serta bukti transfer Rp 2 juta dan Rp 10 juta.
Akibat perbuatan RP, korban pemilik stone crusher ditaksir mengalami kerugian materil hingga Rp750 juta.
Atas dugaan pencurian, RP dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Tak menutup kemungkinan RP juga akan dijerat pasal berlapis terkait penipuan dan penggelapan setelah berkas perkara dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan,” pungkas Kadek. (ren)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com