DPRD Setujui Raperda Perubahan APBD 2026 Jadi Perda, Sasar Program Prioritas Bupati Klaten

Angga Purenda • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 16:45 WIB
Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko saat menyerahkan berita acara persetujuan bersama raperda perubahan APBD 2026 jadi perda ke Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Gedung Paripurna DPRD Klaten, Kamis (10/9/2026). (Angga Purenda/Radar Solo)
Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko saat menyerahkan berita acara persetujuan bersama raperda perubahan APBD 2026 jadi perda ke Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Gedung Paripurna DPRD Klaten, Kamis (10/9/2026). (Angga Purenda/Radar Solo)

RADARSOLO.COM-DPRD Klaten menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Klaten, Kamis (10/9/2026).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko, didampingi para Wakil Ketua yakni Hariyanto, Bahtiar Joko Widagdo, dan Widodo, serta dihadiri para anggota dewan.

Baca Juga: Jalankan Fungsi Pengawasan, Komisi II DPRD Klaten Kawal Subsidi Bunga Bagi Pedagang Terdampak Kebakaran Pasar

Turut hadir Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo beserta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klaten.

Rapat paripurna ini mengusung dua agenda utama, yakni Persetujuan Bersama Raperda Perubahan APBD TA 2026 dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati.

Berdasarkan keputusan persetujuan bersama yang dibacakan dalam rapat paripurna, struktur Perubahan APBD Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2026, untuk anggaran pendapatan daerah sebesar Rp 2,720 triliun.

Sedangkan untuk anggaran belanja daerah sebesar Rp 3,308 triliun.

Untuk anggaran penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 397,86 miliar dan pengeluaran anggaran pembiayaan daerah sebesar Rp 9 miliar.

Tindak lanjut atas keputusan ini diserahkan kepada Bupati Klaten untuk dilaksanakan dengan memperhatikan catatan dan pendapat dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Klaten.

Baca Juga: Bahas APBD Perubahan 2026 Secara Maraton, DPRD Klaten Targetkan Rampung September 2026

Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko menjelaskan, seluruh fraksi di DPRD telah menyampaikan pendapat akhir dan menyetujui Raperda Perubahan APBD TA 2026 menjadi Perda.

Langkah selanjutnya adalah pengawalan dan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan anggaran.

"Waktunya relatif terbatas, efektif hanya tiga bulan pada Oktober, November dan Desember. Setelah ini masih ada tahapan fasilitasi dan evaluasi dari Gubernur Jateng maksimal 14 hari. Setelah evaluasi ditindaklanjuti Tim Anggaran, baru bisa ditetapkan dan dilaksanakan," ujar Edy.

Edy menegaskan komisi-komisi di DPRD akan aktif mengawasi agar alokasi anggaran direalisasikan sesuai kesepakatan bersama.

Baca Juga: DPRD dan Pemkab Klaten Sepakati MoU KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, Ada Penambahan BTT Rp 11 Miliar

Terutama belanja wajib pendidikan, kesehatan, dan 10 program prioritas daerah.

"Perubahan ini bukan sekadar pergeseran angka, melainkan respons atas perkembangan kebutuhan masyarakat dan penyesuaian program pusat. Aspirasi warga yang diserap fraksi-fraksi dipastikan terakomodasi. seperti belanja wajib, perbaikan fasilitas umum, penanganan sampah hingga bantuan UMKM pasca-kebakaran pasar," lanjutnya.

Sementara itu, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyampaikan bahwa anggaran pada APBD Perubahan 2026 dialokasikan untuk memperkuat program skala prioritas daerah yang diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi.

“Mulai dari perbaikan jalan, talud, jembatan dan penambahan bantuan rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Begitu juga Penerangan Jalan Umum (PJU), program ketahanan pangan, pelatihan ketenagakerjaan serta penambahan kepesertaan BPJS Kesehatan,” ucapnya.

Selain itu, Pembangunan pasar darurat Sidoharjo dan penyediaan bantuan peralatan. Disertai program subsidi bunga kredit ringan (Subur) melalui PT BPR Bank Klaten (Perseroda).

Untuk pembangunan fisik permanen Pasar Sidoharjo direncanakan pada tahun 2027 setelah penyusunan Detail Engineering Design (DED).

Baca Juga: Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo, DPRD Klaten Siap Perkuat Sinergi Terkait Program Pusat di Daerah

Kemudian penyediaan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 24 miliar. Mengingat potensi kerawanan bencana di Klaten, seperti erupsi Gunung Merapi, dampak El Nino atau kekeringan dan gempa bumi.

"BTT ini memang wajib kita ready-kan karena risiko bencana kita cukup besar. Jika tidak terpakai, anggaran tentu tetap kembali ke Kas Daerah. Prinsipnya, seluruh pergeseran ini diarahkan agar pelayanan publik dan kebutuhan mendesak masyarakat Klaten segera tertangani," jelas Hamenang.

Kemudian terkait penanganan sampah di TPA Troketon, akan dilakukan pengadaan unit insinerator sesuai standar Kementerian Lingkungan Hidup serta pembebasan lahan seluas tiga hingga empat hektar (sehingga total luas kawasan TPA nantinya mencapai hampir 6 hektar).

Langkah itu untuk menyiapkan Klaten yang terpilih masuk 20 besar kabupaten/kota program Waste to Energy dari Kemendagri untuk pengolahan sampah menjadi energi listrik. (ren)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
raperda perubahan apbd 2026 program prioritas bupati klaten Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dprd klaten Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko