Penanganan TPA Troketon Jadi Prioritas, Fokus Kurangi Timbulan Sampah hingga Persiapan Program Waste to Energy

Angga Purenda • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 18:27 WIB
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo saat melihat langsung pengelolaan air lindi melalui teknologi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang baru di TPA Troketon Pedan, Selasa (19/5/2026). (Angga Purenda/Radar Solo)
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo saat melihat langsung pengelolaan air lindi melalui teknologi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang baru di TPA Troketon Pedan, Selasa (19/5/2026). (Angga Purenda/Radar Solo)

RADARSOLO.COM-Penanganan sampah di TPA Troketon, Kecamatan Pedan, menjadi salah satu fokus utama Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dalam APBD Perubahan 2026.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengalokasikan anggaran untuk perluasan lahan. Termasuk pengadaan mesin insinerator guna mengatasi timbulan sampah yang menumpuk selama lebih dari satu dekade.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Hamenang usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Klaten dengan agenda Persetujuan Bersama Perubahan APBD 2026 di Gedung Paripurna DPRD Klaten, Kamis (10/9/2026).

Baca Juga: Bayar Pajak dan Retribusi Daerah di Karanganyar Kini Bisa lewat QRIS

Hamenang menjelaskan, penanganan sampah di TPA Troketon kali ini mencakup dua kegiatan utama, yaitu perluasan kawasan TPA dan pengadaan insinerator.

Langkah tersebut diambil sekaligus merespons penunjukan Kabupaten Klaten oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam program pengolahan sampah menjadi energi listrik bertajuk Waste to Energy.

Kabupaten Klaten berhasil terpilih menjadi salah satu dari 20 daerah dari total lebih dari 400 kabupaten/kota se-Indonesia yang ditunjuk Kemendagri untuk menjalankan program Waste to Energy.

Melalui program tersebut, sampah di TPA Troketon nantinya akan diolah menjadi energi listrik yang siap dijual ke PLN.

Guna menunjang program strategis tersebut, Pemkab Klaten berencana menambah areal TPA Troketon seluas tiga sampai empat hektar.

Penambahan tersebut akan memperluas kawasan TPA lama hingga totalnya mencapai sekitar 6 hektare.

Baca Juga: 200 Atlet Klaten Jalani Tes Kebugaran Jelang Hadapi Porprov Jawa Tengah 2026

"Investornya dari Tiongkok dan kemarin sudah mengecek lokasi TPA. Kekurangan lahan sekitar tiga sampai empat hektar ini akan segera kita sediakan. Penambahan lahan harus menyatu dalam satu kawasan," ujar Hamenang.

Bupati Hamenang memastikan bahwa ketersediaan timbulan sampah harian di Klaten telah diperhitungkan dan memenuhi syarat untuk pengolahan listrik skala menengah.

Mengingat pembangunan fasilitas Waste to Energy diprediksi memakan waktu satu hingga dua tahun, Pemkab Klaten menyiapkan solusi jangka pendek untuk menangani sampah harian serta tumpukan sampah lama yang sudah mengendap lebih dari 10 tahun.

Salah satu langkah konkrit yang diambil adalah pengadaan mesin insinerator yang ramah lingkungan dan sesuai dengan regulasi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Baca Juga: Respons Penolakan MBG di Ponpes Istiqomah Mliwis, Satgas MBG Boyolali: Yayasan Boleh Menolak Secara Resmi

"Proses pembangunan pabrik energi butuh waktu satu sampai dua tahun, sementara operasional harian tidak boleh berhenti. Maka sambil menunggu program Waste to Energy berjalan, sampah harian dan sampah lama kita proses dengan insinerator. Air lindi juga kita olah agar tidak mencemari lingkungan," terang Hamenang.

Hamenang memohon doa dan dukungan dari warga Klaten agar persoalan sampah di TPA Troketon dapat terselesaikan secara bertahap dan sistematis.

"Tentu ini tidak bisa instan seperti sulapan karena timbulan sampah ini sudah mengendap lebih dari 10 tahun. Namun secara pelan-pelan dan konsisten, masalah sampah di Klaten akan kita selesaikan," pungkasnya. (ren)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
Waste to Energy TPA Troketon pengolahan sampah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo