RADARSOLO.COM-Pemkab Klaten terus berupaya mengoptimalkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) 2026 yang ditargetkan mencapai Rp 573,3 miliar. Hingga September 2026 pekan kedua, pencapaiannya sudah Rp 369,7 miliar atau 64,49 persen.
Sejumlah angkah strategis telah disiapkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten. Seperti melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah tanpa harus memberatkan masyarakat.
Kepala BPKPAD Kabupaten Klaten Muh. Himawan Purnomo menjelaskan, langkah intensifikasi dilakukan dengan terus mengedukasi para wajib pajak yang belum taat untuk melaksanakan kewajibannya.
Sementara ekstensifikasi menyasar potensi-potensi baru yang belum terjangkau untuk didata menjadi wajib pajak.
”Jadi ada intensifikasi dan ekstensifikasi. Mengoptimalkan atas potensi-potensi wajib pajak yang ada. Kalau sudah ada (wajib pajak) tetapi belum taat, kami lakukan edukasi. Kalau yang belum menjadikan wajib pajak tentunya akan kami jadikan sebagai wajib pajak,” ujar Himawan kepada Jawa Pos Radar Solo, Kamis (10/9).
Himawan mengungkapkan, BPKPAD Klaten terus berusaha mendongkrak PAD tetapi tidak membebani masyarakat secara individu. Strategi utamanya dengan mengoptimalkan potensi yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Salah satu potensi besar yang sedang disasar BPKPAD Klaten adalah sektor hiburan di kawasan Taman Wisata Candi (TWC) Prambanan.
Berdasarkan analisis BPKPAD, potensi itu terkait pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang dikerjasamakan dengan pihak TWC.
Sekali pun harus bagi hasil dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, diperkirakan tetap mampu menambah PAD bagi Kabupaten Klaten cukup signifikan per tahunnya.
Baca Juga: Dorong Kepatuhan Pajak, BPKPAD Klaten Siapkan Reward Wajib Pajak yang Taat
”Potensi lain yang juga besar ada di sektor restoran. Namun, kami tetap memperhatikan kondisi perekonomian pelaku usaha. Jangan sampai usaha yang baru merintis langsung dibebani pajak. Kami lihat situasi dan kondisi agar pelaku usaha tidak merasa terbebani,” jelasnya.
Selain itu, BPKPAD Klaten fokus memanfaatkan teknologi informasi melalui digitalisasi sistem pembayaran, guna meminimalisasi transaksi manual.
Langkah itu juga diambil untuk menjaga integritas sumber daya manusia (SDM) internal di lingkungan BPKPAD.
”Prinsipnya pembayaran pajak sudah tidak lagi manual dan langsung masuk ke kas daerah. Di lapangan, kami dorong penggunaan teknologi seperti Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Tak hanya itu, Pemkab Klaten juga melirik potensi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menjadi salah satu penopang PAD cukup besar.
Baca Juga: Ditarget Rp 161,47 Miliar, BPKPAD Klaten Dorong Inovasi untuk Optimalkan Retribusi Daerah
Meski kewenangan utama ada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, BPKPAD Klaten terus melakukan kolaborasi.
Salah satu strategi yang sedang digodok yakni memperluas titik pembayaran pajak kendaraaan bermotor hingga ke tingkat desa melalui kerja sama dengan sejumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
”Pajak memang bersifat wajib bagi setiap wajib pajak, bukan atas dasar suka atau tidak suka. Namun, melihat dinamika situasi dan kondisi ekonomi saat ini, kami harus bijak dalam mengambil kebijakan. Intinya optimalisasi PAD jalan terus, tapi masyarakat tidak terbebani,” tandasnya. (ren/adi)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com