RADARSOLO.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 melalui putusan nomor 100/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (16/9/2026).
Menariknya, gugatan itu diajukan oleh sejumlah pemohon.
Salah satunya datang dari Kepala Desa (Kades) Prawatan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Sabiq Muhammad.
Baca Juga: Mulai 21 September, Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif
Sabiq bersama pemohon lain seperti Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, YLKI, Muhammad Busyro Muqoddas dan Agus Sarwono yang didampingi puluhan advokat dari MBG Watch.
Gugatan diajukan setelah menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pengaturan fiskal APBN 2026, khususnya yang berdampak pada desa.
Saat dikonfirmasi melalui telepon pada Kamis (17/9/2026), Sabiq menceritakan awal mula dirinya ikut mengajukan gugatan ke MK tersebut.
Hal ini bermula dari kebingungan para pelaksana pemerintahan desa pada akhir 2025, di mana belum ada kejelasan terkait besaran dana desa untuk tahun 2026.
Padahal biasanya, regulasi turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Desa paling lambat sudah turun pada 27 Desember.
"Baru di tahun itu munculnya bahkan setelah lewat tahun anggaran. Ini membingungkan kami sehingga akhirnya kami mencari informasi bagaimana APBN mengatur dukungan fiskal ke desa," jelasnya.
Baca Juga: Orang Tua Anak Infeksi Usus di Wonogiri Bantah lakukan Penelantaran
"Ternyata terdapat beberapa kejanggalan, terutama perbedaan pengaturan dana desa dan insentif desa dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," imbuh Sabiq.
Ia mengungkapkan, alokasi dana desa turun dari sebelumnya Rp 70 triliun menjadi Rp 60 triliun.
Kemudian porsi insentif desa yang juga merosot dari Rp 2 triliun menjadi Rp 1 triliun.
Kejanggalan terbesarnya terletak pada kriteria penerima insentif.
Pada tahun 2025, insentif desa yang bisa mencapai Rp 200 juta per desa diberikan berbasis kinerja.
Seperti bebas korupsi, tertib administrasi dan pencapaian indeks desa.
Namun, pada 2026, kriteria tersebut diubah secara sepihak untuk membiayai program prioritas pusat.
Seperti Kawasan Pedesaan Prioritas dan pembangunan gerai atau pergudangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
"Ini mengaburkan ruh insentif desa itu sendiri. Dulu insentif adalah penghargaan atas kinerja tata kelola desa. Di 2026, semuanya diubah menjadi program prioritas pemerintah pusat. Penggunaannya pun ditetapkan langsung oleh pusat, bukan oleh pemerintah desa," tegas kades yang masih berusia 28 tahun.
Terkait putusan gugatan yang diajukannya, MK menegaskan dua poin.
Pertama, pemerintah tidak diperbolehkan mengubah fungsi APBN secara besar-besaran hanya menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) atau keputusan sepihak. Harus ada mekanisme check and balance melalui persetujuan DPR RI.
Kedua, dan yang paling disyukuri oleh Sabiq, MK mengabulkan gugatan terkait insentif desa.
MK memutuskan bahwa insentif desa tidak boleh serta-merta diambil alih penggunaannya oleh pusat.
Dana tersebut harus dikembalikan ke desa untuk mendukung pembangunan desa berkelanjutan yang pelaksanaannya berpedoman pada hasil musyawarah desa, baik RPJMDes maupun RKPDes.
Baca Juga: Sulap Tanah Kas Desa Joho Klaten Jadi Green House, Rintis Wisata Petik Melon Premium
"Mahkamah Konstitusi membuka ruang penuh bahwa dana ini tidak boleh diatur mutlak oleh pusat, tapi disesuaikan dengan hasil keputusan musyawarah di tingkat desa," terang Sabiq.
"Kami berharap di tahun 2027 besok, PMK mengembalikan ruh insentif desa ini seperti sebelumnya, yakni berbasis prestasi dan kinerja tata kelola desa," lanjut dia.
Di luar polemik APBN, Kades Prawatan ini juga menyelipkan pesan bagi rekan-rekan sejawatnya sesama Kepala Desa yang akhir-akhir ini masih sibuk mengampanyekan isu perpanjangan masa jabatan.
"Pesan saya untuk teman-teman Kepala Desa, sudahlah, tidak usah mengejar perpanjangan jabatan. Sudah ditambah dua tahun melalui revisi UU Desa di 2024, masih kurang apa lagi? PR kita masih banyak. Lebih baik kita perbaiki tata kelola pemerintahan desa kita sendiri dan perjuangkan pemenuhan hak-hak dasar warga," pungkasnya.(ren)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com