Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Tim Gabungan Jaring 2 Pasangan Tak Resmi dan 2 PGOT di Klaten

Angga Purenda • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 18:08 WIB
Satpol PP dan Damkar Klaten bersama tim gabungan saat melakukan operasi pekat yang menjaring dua pasangan tak resmi dan dua orang PGOT, Selasa (22/9/2026). (Dokumentasi Satpol PP dan Damkar Klaten)
Satpol PP dan Damkar Klaten bersama tim gabungan saat melakukan operasi pekat yang menjaring dua pasangan tak resmi dan dua orang PGOT, Selasa (22/9/2026). (Dokumentasi Satpol PP dan Damkar Klaten)

RADARSOLO.COM- Satpol PP dan Damkar Klaten menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) bersama tim gabungan pada Selasa (22/9/2026).

Razia tersebut menyasar sejumlah hotel melati, panti pijat serta pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) di sepanjang Jalan Jogja-Solo.

Khususnya wilayah Kecamatan Klaten Selatan, Jogonalan, hingga Prambanan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Klaten Srihadi menjelaskan, operasi pekat tersebut menerjunkan dua tim gabungan lintas instansi.

Baca Juga: Terminal Pilangsari Sragen Memprihatinkan, Minim Penerangan hingga Fasilitas Rusak

Terdiri dari personel Satpol PP dan Damkar, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dissos P3APPKB), Kodim 0723/Klaten serta Polresta Klaten.

Lebih lanjut, Srihadi menegaskan, langkah tegas tersebut diambil guna menindaklanjuti banyaknya aduan dan keresahan dari masyarakat.

Terkait maraknya PGOT dan aktivitas tak resmi di perhotelan.

"Tujuannya ini kan banyak sekali aduan masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Prambanan ini terkait dengan PGOT maupun perhotelan, sehingga kita menerjunkan tim. Di samping menindaklanjuti aduan masyarakat, juga untuk menjaga kondusivitas wilayah dan ketertiban di wilayah Kabupaten Klaten," ujar Srihadi.

Dalam penyisiran yang dimulai sejak pukul 10.00 tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan empat orang dari penginapan serta dua orang PGOT di sekitar persimpangan jalan.

Baca Juga: Bakar Sampah Ditinggal Tanpa Pengawasan, Lahan Jati di Karangjati Wonosegoro Boyolali Ludes Terbakar

"Pada beberapa hotel menemukan dua pasangan tidak resmi dan juga dua PGOT yang kita amankan," lanjut Srihadi.

Seluruh warga yang terjaring razia langsung digiring ke Kantor Satpol PP dan Damkar Klaten untuk menjalani pemeriksaan data serta pembinaan.

Mengenai sanksi dan tindak lanjut bagi para pelanggar, Srihadi menjelaskan penanganan diberikan disesuaikan dengan jenis pelanggarannya.

"Selanjutnya untuk yang pasangan tidak resmi tentu kita lakukan pembinaan dan wajib lapor 20 kali di sini (Kantor Satpol PP dan Damkar Klaten). Untuk yang PGOT, kita serahkan ke Dissos P3APPKB untuk dilakukan pembinaan dan perawatan di sana (Rumah Singgah)," ujar Srihadi.

Baca Juga: Rumah di Tepi Jalan Klaten-Jatinom Hangus Terbakar, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat

Secara teknis, Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP dan Damkar Klaten Sulamto menambahkan bahwa landasan hukum operasi ini merujuk pada Perda Kab. Klaten Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan Pelacuran serta Perda Kab. Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

Operasi Pekat yang melibatkan total 23 personel gabungan ini berlangsung aman, tertib dan tanpa hambatan. Pihak Satpol PP dan Damkar menegaskan akan terus mengintensifkan patroli serupa untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan warga Klaten tetap terjaga. (ren)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
razia pasangan tak resmi Satpol PP dan Damkar Klaten pgot