Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Edukasi Pelajar hingga Pelaku Usaha di Trucuk Klaten

Angga Purenda • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 15:24 WIB
Sosialisasi edukatif bertajuk Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai dalam rangka Gempur Rokok Ilegal di Trucuk, Klaten, Kamis (24/9/2026) (Angga Purenda/Radar Solo)
Sosialisasi edukatif bertajuk Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai dalam rangka Gempur Rokok Ilegal di Trucuk, Klaten, Kamis (24/9/2026) (Angga Purenda/Radar Solo)

RADARSOLO.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Klaten terus mengintensifkan langkah preventif guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

Salah satunya melalui sosialisasi edukatif bertajuk Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai dalam rangka Gempur Rokok Ilegal di Klaten.

Acara tersebut digelar di Pendapa resto Rasba, Desa Sabranglor, Kecamatan Trucuk, Kamis (24/9/2026). Dibuka langsung oleh Kasatpol PP dan Damkar Klaten Srihadi.

Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Sonny Wibisono dan Dion Candra Wardhana dari Humas Bea dan Cukai Surakarta dan Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Klaten Akhmad Arison serta Satpol PP dan Damkar Klaten.

Sosialisasi itu melibatkan elemen masyarakat secara inklusif. Mulai dari aparatur pemerintah daerah, Kasi Trantib, kepala desa, elemen Linmas, pelaku usaha ritel dan warung. Termasuk kalangan akademisi serta pelajar SMP dan SMA dari wilayah Dapil V Klaten.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP dan Damkar Klaten Sulamto menjelaskan bahwa sosialisasi ini menekankan dua hal utama.

Pertama, terkait sistem penganggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Klaten, khususnya di bidang penegakan hukum. Kedua, memberikan edukasi agar masyarakat ikut membantu pemerintah mencegah peredaran rokok ilegal.

Terkait keterlibatan pelajar, Sulamto menegaskan langkah itu diambil untuk memperbolehkan memberikan pemahaman dasar terkait Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai.

"Kita memberikan edukasi bagaimana membedakan rokok yang legal dan ilegal, sehingga mereka aman dan tidak terjerat dalam peredaran rokok ilegal. Ini juga untuk mengenalkan bagaimana cukai dilekatkan serta peruntukannya untuk apa," ujar Sulamto.

Dipilihnya Kecamatan Trucuk sebagai lokasi kegiatan sosialisasi tersebut karena dikenal sebagai salah satu sentra produksi tembakau di Klaten. Harapannya peredaran rokok ilegal di wilayah Trucuk dan sekitarnya bisa ditekan.

Sulamto mengungkapkan, maraknya peredaran rokok ilegal di Klaten dipicu oleh letak wilayahnya yang strategis di antara dua kota besar yakni Solo dan Jogja. Hal itu membuat Klaten sering dijadikan jalur lalu lintas dan tempat penyimpanan.

“Selain itu, tergiur keuntungan besar serta tingginya kecenderungan masyarakat mencari rokok berharga murah menjadi faktor pendorong lainnya,” tambahnya.

Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar Klaten Srihadi menegaskan bahwa penanganan rokok ilegal tidak hanya fokus pada operasi penindakan, tetapi juga edukasi berkelanjutan. Sebab, peredaran rokok ilegal berdampak langsung pada penurunan penerimaan negara hingga merugikan masyarakat.

"Pemberantasan ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh Satpol PP atau Bea Cukai saja. Dibutuhkan sinergi dari seluruh pihak, mulai dari Pemkab Klaten, DKUKMP dan Bagian Perekonomian. Begitu juga aparat penegak hukum, pemerintah desa, pelaku usaha hingga seluruh lapisan masyarakat," tegas Srihadi.

Srihadi berharap materi yang disampaikan, mulai dari ciri-ciri rokok ilegal, potensi sanksi hukum, hingga manfaat cukai bagi pembangunan, dapat disebarluaskan oleh para peserta sosialisasi di lingkungan masing-masing.

"Mari bersama-sama gempur rokok ilegal dan wujudkan Kabupaten Klaten yang tertib, taat aturan serta selalu kondusif," pungkasnya.(ren)

Editor : Nur Pramudito
Sumber : Radar Solo
klaten DBHCHT Gempur Rokok Ilegal trucuk rokok ilegal