RADARSOLO.COM-DPRD Klaten menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama, Kamis (22/10/2026).
Yakni Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2027.
Ditambah Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko, didampingi para Wakil Ketua DPRD yakni Hariyanto, Widodo dan Bahtiar Joko Widagdo, serta dihadiri jajaran anggota dewan.
Baca Juga: Cegah Penyimpangan, Kejari dan Disdikbud Sukoharjo Kawal Revitalisasi 104 Sekolah
Turut hadir Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Klaten Mahanni Yulindha Pratiwi, Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten Jaka Purwanto serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klaten.
Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko menegaskan bahwa fokus utama legislatif dalam pembahasan RAPBD 2027 dengan pendapatan daerah sebesar Rp 2,8 triliun adalah memastikan pengalokasian anggaran yang berpedoman pada 10 program prioritas daerah.
"Kemarin saat penyampaian ke KUA-PPAS, komisi-komisi sudah memberikan masukan. Intinya kita tetap berpedoman pada 10 program prioritas, seperti Jalan Alus, padang, banyu lancar, hingga penanganan lingkungan asri dan UMKM. Harus ada porsinya semua agar target lima tahun ini bisa tuntas," ujar Edy.
Ia menambahkan, salah satu yang menjadi sorotan dan telah disepakati untuk dianggarkan pada 2027 adalah penanganan penerangan jalan umum (PJU) yang kerap dikeluhkan masyarakat.
Selain itu, sektor pengelolaan sampah juga menjadi perhatian serius, di mana pada APBD Perubahan 2026 dan RAPBD 2027 disiapkan porsi anggaran pendampingan.
Termasuk pengadaan lahan TPA senilai Rp 7 miliar dan pengadaan mesin insinerator guna mendukung program dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Terkait tahapan selanjutnya, Edy menyebutkan bahwa tim anggaran eksekutif dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD akan segera melangsungkan pembahasan.
Sesuai regulasi, pengesahan tidak boleh melebihi batas waktu 30 November.
"Pembahasan tidak boleh melebihi 30 November. Jika terlambat, ada sanksi tegas dari pemerintah pusat. Mulai dari penundaan penerimaan gaji hingga penundaan penyaluran dana transfer pusat," tegasnya.
Baca Juga: Keluarga Pemuda Mojosongo yang Diamankan Densus 88 Belum Tahu Dugaan Pidananya
Sementara itu, Plt Bupati Klaten Mahanni Yulindha Pratiwi menyampaikan pengantar nota keuangan RAPBD 2027.
Prioritas pembangunan Kabupaten Klaten tahun 2027 diarahkan pada lima prioritas pembangunan daerah.
Pertama, peningkatan akses dan mutu pendidikan kesehatan dan perlindungan sosial.
Kedua, peningkatan kemudahan berusaha dan berinvestasi.
Ketiga, pengembangan dan modernisasi infrastruktur ekonomi dan sosial.
Sedangkan yang keempat, yakni peningkatan ekosistem inovasi dan riset pengembangan daerah. Terakhir, pengembangan pariwisata berkelanjutan dan ekonomi syariah.
Baca Juga: Univet Bantara Wisuda 400 Lulusan, IPK Rata-Rata Capai 3,63
Atas dasar tersebut, RAPBD tahun anggaran 2027 disusun dan diharapkan mampu mendukung pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah.
Termasuk juga menjawab isu strategis permasalahan daerah.
Selain RAPBD 2027, Plt Bupati Klaten juga menyerahkan raperda tentang Pelayanan Kesehatan.
Penyesuaian Perda Nomor 13 Tahun 2013 ini dinilai penting untuk menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi terbaru nasional, yakni UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024.
"Perda Pelayanan Kesehatan perlu diperbarui agar relevan dengan kebutuhan hukum dan perkembangan zaman. Sekaligus menjadi payung hukum dalam menjawab tantangan tingginya angka kesakitan serta meningkatkan mutu pelayanan kesehatan secara merata dan menyeluruh bagi masyarakat Klaten," tutur Linda. (ren)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com