Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Asuransi Kendaraan, Pahami Risiko Kecelakaan yang Bisa Dijamin 

Syahaamah Fikria • Senin, 8 November 2021 | 16:39 WIB
Ilustrasi berkendara. (JawaPos.com)
Ilustrasi berkendara. (JawaPos.com)
RADARSOLO.ID - Menaati aturan lalu lintas serta memastikan pengemudi dan mobil dalam performa yang baik menjadi hal utama saat hendak berkendara. Namun, nyatanya terdapat beberapa risiko yang bisa ditemukan saat berkendara, salah satunya kecelakaan.

Menggunakan asuransi kendaraan tentu bisa melindungi mobil kesayangan dari kerusakan akibat kecelakaan. Hal ini dikarenakan fungsi asuransi yang dapat meringankan ketika terjadi sebuah risiko pada diri atau benda yang diasuransikan.

Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra menyebutkan bila mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1, kecelakaan termasuk kepada risiko yang dijamin karena tergolong pada kerugian dan/atau kerusakan yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, tergelincir, atau terperosok. Namun, pihak asuransi akan mendalami terlebih dahulu penyebab dari kecelakaan tersebut.

“Pada dasarnya pemilik polis harus memahami terlebih dahulu bahwa pihak asuransi akan melihat penyebab dari kecelakaan yang terjadi, apakah termasuk risiko yang dapat ditanggung atau termasuk pengecualian," kata Iwan menjelaskan.

Pastikan pengemudi dan kendaraan dalam kondisi yang prima. Selain itu, yang terpenting adalah taati aturan lalu lintas, seperti taati batas kecepatan kendaraan, memilih jalur kendaraan yang sudah ditetapkan, dan menjaga jarak dengan kendaraan lainnya.

Asuransi siap menanggung kerugian akibat kecelakaan, asalkan pemilik polis telah mematuhi aturan yang berlaku.

Seperti yang tertera pada PSAKBI pasal 3, pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum pihak ketiga. Yakni jika saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas yang berlaku; dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan; memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.

Pemilik polis juga perlu mengetahui dan memerhatikan beberapa hal saat hendak melakukan klaim agar tidak ditolak oleh pihak asuransi. Saat terjadi kecelakaan, pemilik polis wajib untuk segera melaporkan detail kejadian serta kerusakan kepada pihak asuransi, melengkapi kelengkapan data yang dibutuhkan. Selanjutnya akan dilakukan pengecekan kendaraan oleh tim surveyor. (Antara) Editor : Syahaamah Fikria
#aman berkendara #asuransi #berkendara #kecelakaan yang ditanggung asuransi #asuransi kendaraan