RADARSOLO.COM-Polemik hak cipta lagu belakangan ini ramai diperdebatan banyak pihak.
Sebut saja eks gitaris Stinky, Ndhank Surahman Hartono, yang menuntut grupnya dan Andre Taulany agar membayar royalti lagu "Mungkinkah" hingga miliaran rupiah.
Selain itu, penyanyi muda Mahalini juga bernasib sial. Di mana salah satu karyanya dibajak oleh orang tak dikenal di sebuah digital streaming platform (DSP).
Munculnya sejumlah masalah tersebut menggambarkan bahwa hak cipta dan royalti masih menjadi hal pelik yang harus diselesaikan oleh semua pihak.
Padahal royalti adalah hak ekonomi pencipta atau kreator yang telah mendaftarkan karyanya sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang legal.
Yan Vellia, istri almarhum Didi Kempot mengakui sejumlah karya cipta legenda campursai Indonesia ini masih eksis betebaran di berbagai platform digital.
Beberapa ada yang memang sudah legal untuk menyanyikan ulang lagu Didi Kempot. Namun tak sedikit pula yang tidak izin saat meng-cover tembang-tembang almarhum.
"Banyak sebenarnya menemui cover yang tidak izin. Tapi rata-rata itu dari akun yang belum monetisasi atau biasanya musisi lokal, ya sudah kami biarkan tidak apa-apa,” ujarnya kepada radarsolo.com.
“Sejauh ini kalau penyanyi top sudah izin semua," imbuh Yan.
Seperti diketahui, musik dangdut saat ini telah melahirkan bintang baru dan populer.
Seperti Happy Asmara, Ndarboy Geng, Denny Caknan, Gilga Sahid, Yenni Inka, Nella Kharisma, dan lainnya.
Di mana mereka juga sering menyanyikan beberapa lagu Didi Kempot. Yan mengatakan, penyanyi-penyanyi tersebut telah mengurus izin dan royalti kepada keluarga untuk menyanyikan tembang “Ambyar” sang mendiang.
Terlebih, dia turut senang sebab tembang lawas Didi Kempot tetap dilestarikan di kancah musik dangdut Indonesia.
"Biasanya kami memberlakukan royalti ketika dibawakan lagu untuk on air. Kalau off air, tidak terlalu kami permasalahkan, justru kami malah senang mereka masih nyanyi lagunya Didi Kempot," tukas Yan.
Sebagian besar tembang-tembang Didi Kempot telah didaftarkan hak ciptanya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Yan Vellia mengaku, royalti-royalti atas karya tersebut diterima keluarga lewat beberapa jalur. Ada yang dari publisher, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), maupun direct license kepada keluarga.
"Kalau restoran dan event itu yang mengurus dari WAMI dan KCI. Kalau yang berkaitan dengan online itu langsung ke publisher gitu. Jadi memang ada jalurnya masing-masing," kata Yan
"Intinya jika mengambil atau meng-cover yang sifatnya komersil itu pasti ada royaltinya. Termasuk saat lagu Mas Didi dipakai untuk backsound film juga, kami juga terapkan aturan royalti," imbuhnya.
Yan mengakui, ketertiban aturan pembayaran royalti memang masih longgar. Terlebih di kalangan restoran ataupun event yang belum 100 persen menerapkan pembayaran royalti atas lagu-lagu Didi Kempot.
Padahal, pembayaran royalti bukan sekadar transaksi materi. Namun di dalamnya juga memuat etika dan hak ekonomi bagi kreator atau pencipta lagu.
Di mana royalti lagu-lagu Didi Kempot tersebut juga menjadi hak-hak atas keluarga almarhum yang ditinggalkan.
"Kami, keluarga juga masih berusaha untuk mendaftarkan hak cipta lagu-lagu Mas Didi,” jelasnya.
“Karena memang beliau rekamannya ada di banyak tempat. Jadi kami masih harus teliti lagu-lagu mana yang beliau ciptakan," lanjut Yan.
Alen Sahita, salah seorang anggota grup band Cantigi mengakui, royalti sangat penting bagi kesejahteraan hidup musisi.
Mengingat dalam sebuah penciptaan itu memerlukan proses kreatif yang panjang. Sehingga royalti adalah bentuk apresiasi jika orang lain ingin menyanyikan ulang lagu milik musisi lainnya.
Sebab itu, menurut dia, para musisi saat ini juga harus sadar akan perlunya melindungi hak karya masing-masing. Ruang digital terbuka sangat luas.
Alhasil, upaya pembajakan juga akan menghantui karya-karyaa musisi apabila tidak dilindungi secara hukum.
Alen juga mengakui saat ini sejumlah karyanya telah terdaftarkan hak ciptanya. Meski belum seluruhnya, namun dia tetap berupaya mendaftarkan karya ciptaannya agar terlindungi.
"Orang-orang saat ini bisa sangat mudah untuk mengakes apapun. Justru ini menjadi penting untuk mendaftarkan karya-karya kita agar tidak dicomot asal-asalan,” kata dia.
“Seperti kami di Cantigi juga menerapkan aturan, misal lagu digunakan berkaitan dengan bisnis, harus ada kesepakatan dulu dengan kami," tutur Alen Sahita.
Sebab, kalau sudah menuju ke arah komersil, musisi berhak atas royalti karya-karyanya.
Disiplin etika dan pembayaran royalti inlah yang harus disadari banyak orang. Agar nantinya tidak ada permasalahan di belakang. (ul/bun)
Editor : Tri Wahyu Cahyono