Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

KERIS: Fungsi dan Tujuan Awal Penciptaan, Dikecualikan sebagai Senjata Tajam dalam UU Darurat

Tri wahyu Cahyono • Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:31 WIB
Peserta kirab Museum Keris Nusantara membawa keris.
Peserta kirab Museum Keris Nusantara membawa keris.

RADARSOLO.COM- Sebelum meneliti lebih jauh, harus dipahami tentang fungsi dan tujuan sebuah benda diciptakan, termasuk keris.

Menurut Ketua I sekaligus Ketua Bidang Edukasi Komunitas Boworoso Tosan Aji Solo (Brotosuro) Ady Sulistyono, ada tiga hal yang perlu diperhatian dalam penciptaan benda.

Yang pertama fungsi ideofak, yakni artefak yang berhubungan dengan pemikiran terhadap hal-hal religious, supernatural, ide, dan abstrak.

“Contoh ideofak adalah benda-benda pusaka, arca dewa, alat-alat upacara, dan sebagainya,” terang Ady, Jumat (22/3/2024).

Yang kedua adalah fungsi sosiofak. Sosiofak adalah artefak yang berkaitan dengan kehidupan sosial masyarakat.

Contoh sosiofak adalah sarkofagus, prasasti, singgasana, pakaian, dan sebagainya.

Berikutnya yang ketiga fungsi teknofak. Teknofak adalah artefak yang berkaitan dengan teknologi untuk bertahan hidup.

Contoh teknofak adalah alat berburu, alat pertanian, alat pengamanan, peralatan rumah tangga, dan sebagainya.

Lebih lanjut diterangkan Ady, interpretasi dari kedua sumber, yakni prasasti, sebagai kelengkapan dalam penetapan sima (perspektif sebagai sebuah karya sakral).

Dan juga relief (relief pande), yaitu bermakna nilai luhur tentang Ketuhanan dan Keillahian (adanya konsep Lingga-Yoni yang ditanamkan).

“Maka dapat diambil kesimpulan bahwa tujuan atau fungsi awal dari penciptaan keris adalah sebagai benda yang berfungsi ideofak. Dan dalam perkembangannya hanya sebatas berfungsi sosiofak,” urainya.

Ditambahkan Ady, penyimpangan penggunaan keris oleh generasi selanjutnya, seperti misalnya dipakai sebagai senjata tajam untuk melukai atau membunuh.

Hal tersebut tidak akan mengubah fungsi awal keris diciptakan. Ataupun menjadikannya berfungsi ganda yang bertolak belakang dengan nilai-nilai luhur yang ditanamkan.

Sebab itu, dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah mengecualikan keris dan alat-alat pertanian bukanlah senjata tajam.

Adapun isi pasal 2 berbunyi senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yang diatur dalam pasal tersebut tidak termasuk benda yang bertujuan untuk digunakan dalam pertanian, pekerjaan rumah tangga, untuk kepentingan melakukan pekerjaan dengan sah maupun barang pusaka, kuno atau ajaib. (wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#sosiofak #teknofak #keris #Brotosuro #ideofak #uu darurat