RADARSOLO.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap peredaran kosmetik berbahaya di Indonesia.
Dalam pengawasan rutin triwulan IV 2025 (Oktober–Desember), BPOM menemukan 26 produk skincare yang mengandung bahan berbahaya dan berisiko merugikan kesehatan masyarakat.
Temuan ini merupakan hasil pengawasan berkelanjutan BPOM terhadap seluruh kosmetik yang beredar, baik produksi dalam negeri maupun impor.
Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya
Dari 26 produk tersebut, 15 merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE), 10 diproduksi melalui kontrak produksi, dan 1 berasal dari impor.
Semua terbukti mengandung zat berbahaya dan/atau dilarang untuk digunakan dalam kosmetik.
Bahan berbahaya yang terdeteksi meliputi merkuri, asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, dan klindamisin. Paparan bahan-bahan ini bisa menimbulkan risiko serius bagi kesehatan:
-
Asam retinoat: dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, hingga gangguan janin pada ibu hamil.
-
Mometason furoat: memicu atrofi kulit dan gangguan hormon.
-
Hidrokinon: berpotensi menggelapkan kulit serta merubah warna kornea dan kuku.
-
Deksametason: memicu dermatitis kontak dan jerawat.
-
Merkuri: berisiko menyebabkan bintik hitam pada kulit, gangguan ginjal, dan saraf.
-
Klindamisin: menimbulkan pengelupasan, kemerahan, serta rasa terbakar.
Daftar 26 Skincare Berbahaya
-
Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA
-
DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Dermabrigh;t
-
DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Acne Brightening
-
DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Brightening
-
DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Glow
-
ERME Acne Night Cream
-
ERME Melasma Cream
-
ERME Night Cream Step I
-
ERME Night Cream Step II
-
ERME Night Cream Step III
-
ERME Night Cream Step IV
-
ERME Night Gel Glowing Booster I
-
ERME Night Gel Glowing Booster II
-
ERME Night Gel Glowing Booster III
-
ERME Scar Solution
-
Gold Robelline Night Cream
-
Jameela Skincare Glowing Night Cream
-
Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening
-
Maxie Beautiful Night Cream
-
Maxie Intensive Whitening Night Cream
-
Melasma Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening
-
Night Cream Glow
-
Night Lotion Whitening Extra White
-
TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream
-
UMI Beauty Care Face Vitamin
-
ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne
Sanksi dan Proses Hukum
BPOM menegaskan bahwa pengawasan ini mencakup seluruh rantai produksi dan distribusi untuk memastikan keamanan, mutu, dan manfaat kosmetik.
Pelanggaran terhadap peraturan akan dikenai sanksi administratif, seperti pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara produksi dan peredaran.
“BPOM juga menindaklanjuti pelanggaran yang mengandung unsur pidana melalui proses pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar.
Peredaran kosmetik berbahaya melanggar UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM mengimbau masyarakat agar selalu cek KLIK—memeriksa Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa—dan menghindari penggunaan produk yang terbukti berbahaya.
Dengan pengawasan yang konsisten, BPOM Kosmetik menegaskan komitmen untuk menjaga keselamatan konsumen dari kosmetik berisiko.(np)
Editor : Nur Pramudito