Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

BPOM Kosmetik Ungkap 26 Produk Skincare Mengandung Zat Berbahaya, Ini Daftar Lengkapnya

Nur Pramudito • Jumat, 16 Januari 2026 | 10:11 WIB
BPOM Kosmetik Ungkap 26 Produk Skincare Mengandung Zat Berbahaya, Ini Daftar Lengkapnya
BPOM Kosmetik Ungkap 26 Produk Skincare Mengandung Zat Berbahaya, Ini Daftar Lengkapnya

RADARSOLO.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap peredaran kosmetik berbahaya di Indonesia.

Dalam pengawasan rutin triwulan IV 2025 (Oktober–Desember), BPOM menemukan 26 produk skincare yang mengandung bahan berbahaya dan berisiko merugikan kesehatan masyarakat.

Temuan ini merupakan hasil pengawasan berkelanjutan BPOM terhadap seluruh kosmetik yang beredar, baik produksi dalam negeri maupun impor.

Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya

Dari 26 produk tersebut, 15 merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE), 10 diproduksi melalui kontrak produksi, dan 1 berasal dari impor.

Semua terbukti mengandung zat berbahaya dan/atau dilarang untuk digunakan dalam kosmetik.

Bahan berbahaya yang terdeteksi meliputi merkuri, asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, dan klindamisin. Paparan bahan-bahan ini bisa menimbulkan risiko serius bagi kesehatan:

Daftar 26 Skincare Berbahaya

  1. Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA

  2. DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Dermabrigh;t

  3. DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Acne Brightening

  4. DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Brightening

  5. DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Glow

  6. ERME Acne Night Cream

  7. ERME Melasma Cream

  8. ERME Night Cream Step I

  9. ERME Night Cream Step II

  10. ERME Night Cream Step III

  11. ERME Night Cream Step IV

  12. ERME Night Gel Glowing Booster I

  13. ERME Night Gel Glowing Booster II

  14. ERME Night Gel Glowing Booster III

  15. ERME Scar Solution

  16. Gold Robelline Night Cream

  17. Jameela Skincare Glowing Night Cream

  18. Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening

  19. Maxie Beautiful Night Cream

  20. Maxie Intensive Whitening Night Cream

  21. Melasma Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening

  22. Night Cream Glow

  23. Night Lotion Whitening Extra White

  24. TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream

  25. UMI Beauty Care Face Vitamin

  26. ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne

Sanksi dan Proses Hukum

BPOM menegaskan bahwa pengawasan ini mencakup seluruh rantai produksi dan distribusi untuk memastikan keamanan, mutu, dan manfaat kosmetik.

Pelanggaran terhadap peraturan akan dikenai sanksi administratif, seperti pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara produksi dan peredaran.

“BPOM juga menindaklanjuti pelanggaran yang mengandung unsur pidana melalui proses pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar.

Peredaran kosmetik berbahaya melanggar UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.

BPOM mengimbau masyarakat agar selalu cek KLIK—memeriksa Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa—dan menghindari penggunaan produk yang terbukti berbahaya.

Dengan pengawasan yang konsisten, BPOM Kosmetik menegaskan komitmen untuk menjaga keselamatan konsumen dari kosmetik berisiko.(np)

Editor : Nur Pramudito
#bpom #Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) #bpom kosmetik #kosmetik berbahaya #skincare #skincare merkuri