Oleh: Widya Safitri, S.Pd. Guru BOK SMP Negeri 1 Kebonarum, Kabupaten Klaten
PADA dasarnya perundungan berbeda dengan perilaku agresif pada umumnya. Karakteristik perundungan terlihat pada tingkah laku agresif atau kejahatan disengaja, dilakukan berulangkali dalam waktu lama, dan dilakukan pada kondisi interpersonal yang tidak seimbang kekuatannya (Olweus, 1993).
Perundungan dapat terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Meliputi perundungan yang bersifat fisik, yaitu melakukan agresi dengan kontak fisik. Juga agresi verbal dengan kata-kata maupun tulisan. Serta cyberbullying, yakni dengan menggunakan perantara media komunikasi seperti internet dan teknologi digital perilakunya (Bernard & Milne, 2008; Craig, Pepler & Blais, 2007).
Menurut Rigby (2002), ciri-ciri pelaku perundungan, umumnya memiliki ukuran fisik besar atau berkuasa di antara teman-temannya. Sehingga korban tidak berani melawan atau menghindar. Kebanyakan pelaku adalah korban perundungan atau kekerasan di rumah.
Menurut Rigby (2002), korban perundungan memiliki karakteristik umumnya secara fisik maupun sosial berada di posisi lemah. Korban memiliki tingkat asertivitas yang rendah. Korban mengalami penurunan prestasi di sekolah secara drastis. Korban mengalami depresi, bahkan pada tingkat yang akut terdorong untuk bunuh diri. Serta korban akan menunjukkan sikap agresif ketika di rumah.
Selain pelaku dan korban, Rigby (2002) menjelaskan ciri-ciri saksi atau penonton dalam perilaku perundungan. Yakni penonton kurang memiliki asertivitas dan keberanian, sehingga tidak mau menghentikan perilaku perundungan atau melapor pada orang yang lebih dewasa. Penonton juga dibayangi perasaan takut, jika tindakan perundungan itu akan menimpa dirinya di waktu lain. Serta penonton justru menjadi pendukung perilaku perundungan yang terjadi.
Perilaku perundungan berkaitan erat dengan masalah kesehatan, baik fisik maupun mental. Penderita perundungan lebih sering mengalami sakit kepala, perut, gangguan tidur, mengompol, depresi, serta yang terparah adalah kecenderungan untuk bunuh diri.
Pelaku perundungan juga rentan terhadap gangguan depresi dan emosional. Ciri-ciri pelaku, biasanya agresif, delinkuen, dan jahat. Sedangkan korbannya memiliki harga diri rendah, kurang asertif, cenderung pencemas, menarik diri, secara fisik lebih kecil dan lebih lemah, serta cenderung memiliki peringkat rendah (Fekkes, Pijpers, dan Verloove-Vanhorick, 2005).
Berdasarkan hasil penelitian, perilaku perundungan di jenjang sekolah dasar (SD) akan berlanjut ke sekolah menengah, bahkan sampai ke tempat kerja. Perundungan biasa terjadi di setiap tingkat pendidikan. Baik SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. Semakin tinggi level pendidikan, perilaku perundungan semakin menurun jumlahnya (Nelso dan Israel, 1997).
Guru Bimbingan dan Konseling (BK) di SMP Negeri 1 Kebonarum, Kabupaten Klaten memerlukan alat bantu berupa media video, untuk mengurangi perilaku perundungan di sekolah yang kian marak terjadi. Mengingat penggunaan media bisa dikatakan jarang dimanfaatkan di dalam kelas.
Adapun upaya bimbingan dan konseling yang dilaksanakan oleh guru BK di sekolah, adalah melalui layanan informasi. Guru BK menggunakan media video, agar peserta didik lebih tertarik mengikuti pemberian layanan. Sehingga perilaku perundungan diharapkan berkurang.
Media dapat mewakili apa yang guru BK kurang mampu, terutama mengucapkannya melalui kata-kata atau kalimat tertentu. Video ini berisi gambaran kepada peserta didik, tentang dampak negatif perundungan bagi pelaku dan korban. Video cocok diberikan kepada peserta didik karena mampu memperlihatkan objek dan peristiwa dengan tingkat akurasi dan realisme tinggi.
Selain itu, media video memiliki kemampuan memperluas wawasan pengetahuan peserta didik. lewat tampilan informasi, pengetahuan baru, dan pengalaman belajar yang sulit diperoleh secara langsung oleh peserta didik.
Peserta didik belajar melalui media ajar yang disajikan secara audio visual. Sehingga memberikan gambaran langsung yang lebih dalam dan menyentuh perasaan. Perasaan peserta didik akan tersentuh, jika diposisikan sebagai pelaku maupun korban perundungan.
Video memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk belajar memahami, apa itu perilaku perundungan, bentuk-bentuk perundungan, akibat perundungan, serta contoh upaya kesadaran anti-perundungan. Dengan kata lain, video mengandung pengetahuan dan nilai-nilai edukasi, agar peserta didik sadar bahwa perundungan harus diperangi atau dihentikan.
Bagi peserta didik yang sudah terbiasa melakukan perundungan, video membantu mereka untuk menyadarkan. Bahwa perundungan yang telah dilakukan adalah tindakan yang tidak baik. Video memiliki kelebihan merespon kembali perasaan, emosi, dan masalah yang dihadapi klien melalui penayangan video.
Video efektif membantu mengatasi masalah klien yang dihadapi, melalui penayangan video yang sesuai dengan masalah klien (Mustafa, 2011). Pemanfaatan video BK untuk mengurangi perilaku perundungan di SMP Negeri 1 Kebonarum. Menunjukkan bahwa media video sangat penting dan dibutuhkan.
Media video bimbingan konseling yang diberikan kepada peserta didik dalam uji kelompok kecil, menunjukkan adanya perubahan tingkat perilaku perundungan sebelum dan setelah penayangan media video bimbingan dan konseling.
Hal ini berarti, media video bimbingan konseling dapat mengurangi perilaku perundungan di SMP Negeri 1 Kebonarum. Harapannya perilaku perundungan dapat hilang dengan dukungan dari berbagai pihak, agar tercipta pembelajaran yang nyaman bagi peserta didik. (*)