RADARSOLO.COM – Duka mendalam menyelimuti umat Katolik di seluruh dunia. Paus Fransiskus, pemimpin tertinggi Gereja Katolik, wafat pada Senin (21/4/2025) dan akan dimakamkan pada Sabtu (26/4/2025) di Basilika Santo Petrus, Vatikan, Roma.
Dilansir dari Vatican News, Direktur Direktorat Kesehatan dan Kebersihan Negara Kota Vatikan, Andrea Arcangeli, mengonfirmasi bahwa penyebab kematian Paus Fransiskus adalah stroke, yang menyebabkan koma dan kolaps kardiosirkulasi ireversibel.
Dalam laporan resmi yang dirilis Kantor Pers Tahta Suci, disebutkan Paus sebelumnya memang memiliki riwayat penyakit kronis seperti gagal napas akut akibat pneumonia bilateral multimikroba, bronkiektasis multipel, hipertensi, dan diabetes tipe II.
Kematian beliau dikonfirmasi secara medis melalui tanatografi elektrokardiografi.
Jadwal Pemakaman Paus Fransiskus
Pemerintah Italia menetapkan lima hari masa berkabung nasional yang berlangsung sejak Senin hingga Sabtu (26/4/2025). Masa berkabung ini diputuskan dalam rapat kabinet pada Selasa pagi.
Adapun prosesi pemakaman akan dilaksanakan sebagai berikut:
Rabu, 23 April 2025: Peti jenazah Paus Fransiskus dibawa ke Basilika Santo Petrus pukul 09.00 waktu setempat. Masyarakat diperbolehkan memberikan penghormatan terakhir.
Sabtu, 26 April 2025: Misa pemakaman dimulai pukul 10.00 waktu setempat, dipimpin oleh Kardinal Giovanni Battista Re. Prosesi ini akan menjadi perpisahan terakhir dengan pemimpin yang dikenal progresif dan penuh kasih.
Proses Pemilihan Paus Baru Segera Dimulai
Sesuai tradisi Gereja Katolik, pemilihan Paus baru atau konklaf akan digelar 15 hingga 20 hari setelah kematian Paus.
Konklaf akan berlangsung tertutup di Kapel Sistina, Vatikan, dengan partisipasi sekitar 135 kardinal elektor dari total 250 kardinal yang tersebar di lebih dari 90 negara.
Sekitar 110 kardinal elektor merupakan pilihan Paus Fransiskus selama masa kepemimpinannya, sehingga diperkirakan arah Gereja akan tetap inklusif dan modern seperti yang beliau gaungkan.
Dalam konklaf:
- Semua kardinal bersumpah menjaga kerahasiaan mutlak.
- Dilarang membawa ponsel atau berkomunikasi dengan dunia luar.
- Kapel Sistina akan diperiksa dari alat penyadap sebelum dan selama konklaf.
- Pemungutan suara dilakukan dua kali sehari.
Seorang kandidat harus mengantongi suara mayoritas dua pertiga untuk bisa terpilih menjadi Paus baru.
Jika belum ada hasil setelah tujuh kali voting, akan diberi waktu istirahat satu hari untuk doa dan perenungan. (dam)
Editor : Damianus Bram