RADARSOLO.COM - Penyelidikan kasus kematian tragis Zara Qairina Mahathir, siswi berusia 13 tahun yang menggegerkan Malaysia, memasuki babak baru.
Hasil autopsi terbaru mengungkapkan bahwa Zara meninggal akibat cedera otak traumatis berat, sesuai dengan diagnosis dokter sebelumnya.
Direktur Departemen Investigasi Kriminal (CID) Kepolisian Diraja Malaysia, Komisioner Polisi M. Kumar, menyatakan bahwa cedera tersebut konsisten dengan luka akibat jatuh.
Namun, ia menyoroti pelanggaran prosedur karena autopsi awal tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
“Petugas investigasi seharusnya bersikeras melakukan autopsi karena kematiannya terjadi dalam kondisi mencurigakan. Tidak adanya post-mortem jelas melanggar SOP kami,” tegas Kumar, dilansir The Star, Kamis (14/8/2025).
Menurut Kumar, meskipun ibu korban, Noraidah Lamat, menandatangani dokumen penolakan autopsi, penyidik memiliki kewenangan hukum untuk membatalkan keputusan tersebut demi kepentingan penyelidikan.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Kematian Zara Qairina Mahathir, Remaja 13 Tahun yang Gegerkan Malaysia
Kronologi Kematian Zara Qairina Mahathir dan Temuan Penting
Zara ditemukan pingsan di saluran pembuangan pada 16 Juli 2025 pukul 04.00 waktu setempat, di dekat asrama sekolahnya di Papar, Sabah.
Ia sempat dirawat di Rumah Sakit Queen Elizabeth, Kota Kinabalu, namun meninggal keesokan harinya.
Dalam laporan awal, dokter menyebut kematiannya disebabkan cedera otak traumatis berat dengan ensefalopati hipoksia-iskemik — kondisi ketika otak kekurangan oksigen atau aliran darah.
Temuan autopsi terbaru kembali menegaskan hal tersebut.
Sebelumnya, sang ibu melaporkan ke polisi bahwa ia menemukan memar di tubuh putrinya saat memandikan jenazah, memicu dugaan adanya unsur kekerasan.
Dugaan Perundungan dan Jalannya Investigasi
Komisioner Kumar menyebutkan adanya kesaksian yang mengklaim Zara mengalami perundungan sebelum insiden.
Malaysia sendiri baru memberlakukan ketentuan hukum khusus anti-bullying pada 11 Juli 2025.
Saat ini, penyelidikan kepolisian berjalan paralel dengan investigasi yang diperintahkan Dewan Jaksa Agung (AGC).
Hasilnya akan segera dirujuk ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
“Saya menjamin semuanya… akan ada keadilan,” tegas Kumar, memastikan kasus ini akan dibawa ke tingkat penuntutan jika ditemukan unsur kriminal.(np)
Editor : Nur Pramudito