RADARSOLO.COM - Pemerintah Korea Selatan resmi memberlakukan kebijakan bebas visa bagi turis Indonesia mulai hari ini, Kamis (28/5/2026).
Program ini berlaku khusus untuk wisatawan yang datang dalam bentuk rombongan dan hanya bersifat sementara hingga akhir tahun 2026.
Dalam aturan terbaru tersebut, rombongan wisatawan asal Indonesia wajib terdiri dari minimal tiga orang.
Selain itu, para turis diperbolehkan berada di Korea Selatan selama maksimal 15 hari.
Kebijakan bebas visa ini diumumkan sebagai bagian dari upaya Korea Selatan untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan asing sekaligus memperkuat sektor pariwisata Negeri Ginseng.
Sebelumnya, Pemerintah Korea Selatan memang telah melonggarkan sejumlah aturan masuk bagi wisatawan mancanegara.
Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat strategi pariwisata yang dipimpin Presiden Lee Jae Myung pada Februari 2026 lalu.
Pihak Layanan Imigrasi Korea Selatan berharap program bebas visa bagi turis Indonesia ini mampu memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan industri pariwisata nasional mereka.
Meski memberikan kemudahan bagi wisatawan Indonesia, Pemerintah Korea Selatan tetap memperketat pengawasan untuk mencegah adanya pelanggaran imigrasi maupun kunjungan ilegal.
Agen perjalanan di Korea Selatan diwajibkan mendaftarkan data para turis ke situs resmi pemerintah paling lambat 24 jam sebelum kedatangan.
Data tersebut nantinya akan diperiksa oleh Kementerian Kehakiman Korea Selatan guna memastikan tidak ada wisatawan yang masuk dalam kategori berisiko tinggi atau terkena larangan masuk.(np)
Editor : Nur Pramudito