Thailand Pangkas Bebas Visa Jadi 30 Hari, WNI yang Mau Liburan Wajib Tahu Ini

Annas Rohmanda Purbaningrum • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 11:46 WIB
Mulai 15 September 2026 Thailand Resmi Pangkas Masa Tinggal WNA.
Mulai 15 September 2026 Thailand Resmi Pangkas Masa Tinggal WNA.

RADARSOLO.COM - Buat kamu yang sedang merencanakan liburan ke Thailand, ada aturan baru yang perlu dicatat sebelum berburu tiket pesawat.

Pemerintah Thailand resmi memangkas masa tinggal wisatawan asing melalui fasilitas bebas visa dari sebelumnya maksimal 60 hari menjadi 30 hari.

Aturan tersebut mulai berlaku pada 15 September 2026. Namun, khusus wisatawan asal Indonesia, perubahan ini tidak berarti harus mulai mengurus visa untuk pergi ke Thailand.

WNI masih bisa berkunjung ke Thailand tanpa visa dengan masa tinggal maksimal 30 hari.

Baca Juga: Pattaya, Kota Pantai Thailand yang Punya Vibes Jeju tapi Tak Lepas dari Sisi Gelapnya

Fasilitas bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia mengacu pada perjanjian bilateral antara Indonesia dan Thailand.

Jadi, buat kamu yang hanya ingin melakukan short escape ke Bangkok, kulineran di Phuket, atau menjelajahi Chiang Mai selama beberapa hari, tidak perlu khawatir.

Sebelumnya, Thailand memang memberikan fasilitas bebas visa dengan masa tinggal hingga 60 hari. Kebijakan itu diberlakukan sejak Juli 2024 dan mencakup 93 negara.

Kini, pemerintah Thailand memangkas durasi tersebut menjadi maksimal 30 hari sebagai bagian dari pengetatan pengawasan terhadap wisatawan asing.

Baca Juga: Mau Jastip dari Thailand? 5 Barang Ini Paling Layak Diburu

Kebijakan tersebut diambil setelah mempertimbangkan aspek keamanan nasional, kondisi ekonomi, hingga penataan kembali sektor pariwisata Thailand.

Pemerintah Thailand juga menilai fasilitas bebas visa 60 hari berpotensi disalahgunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan.

Bagi WNI, batas 30 hari sebenarnya masih cukup panjang untuk ukuran liburan.

Kalau itinerary kamu hanya sekitar tiga sampai tujuh hari, bahkan sampai dua minggu, aturan baru ini praktis tidak banyak mengubah rencana perjalanan.

Misalnya, kamu ingin menghabiskan waktu di Bangkok untuk berburu kuliner, belanja oleh-oleh, mengunjungi kuil, dan nongkrong di kafe-kafe estetik.

Atau, kamu ingin membuat itinerary lebih panjang dengan menggabungkan Bangkok dan Phuket. Selama total masa tinggal tidak lebih dari 30 hari, perjalanan masih dapat dilakukan menggunakan fasilitas bebas visa.

Baca Juga: 7 Kampus Terbaik di Thailand yang Bisa Jadi Pilihan Kuliah, Ada Chulalongkorn hingga Mahidol

Yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai terlalu asyik liburan hingga lupa tanggal kepulangan.

Pastikan tanggal masuk dan keluar Thailand sudah sesuai dengan batas izin tinggal yang diberikan.

Thailand juga memperketat aturan bagi wisatawan bebas visa yang masuk melalui jalur darat.

Secara umum, wisatawan dengan fasilitas tersebut dibatasi masuk melalui pos perbatasan darat maksimal dua kali dalam satu tahun kalender.

Namun, ada kabar baik bagi WNI. Pembatasan tersebut tidak berlaku bagi warga negara Indonesia, Brunei, Malaysia, dan Singapura.

Kedatangan melalui jalur udara juga tidak termasuk dalam pembatasan tersebut.

Artinya, buat kamu yang ingin memasukkan Thailand ke dalam itinerary perjalanan Asia Tenggara, aturan ini tidak perlu menjadi alasan untuk mencoret Thailand dari bucket list.

Justru, yang perlu diperhatikan sebelum berangkat adalah kelengkapan perjalanan.

Jangan hanya fokus mencari tiket pesawat murah atau hotel dengan harga promo. Pastikan paspor masih berlaku, tanggal perjalanan sudah dihitung dengan benar, dan selalu cek aturan imigrasi terbaru sebelum berangkat.

Apalagi, Thailand menjadi salah satu destinasi favorit wisatawan Indonesia karena pilihan wisatanya cukup beragam.

Baca Juga: Lisa Is Back! SaWaDiKa Resmi Rilis, Identitas Thailand Jadi Senjata Baru Sang La Diva

Dalam satu perjalanan, kamu bisa menikmati hiruk-pikuk Bangkok, mencoba street food, berburu oleh-oleh, mengunjungi destinasi budaya, hingga menikmati suasana pantai di Phuket.

Sepanjang 2025, Thailand mencatat 32,97 juta kunjungan wisatawan mancanegara.

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa Negeri Gajah Putih masih menjadi salah satu destinasi wisata populer di kawasan Asia.

Jadi, buat WNI yang sudah merencanakan liburan ke Thailand, tidak perlu buru-buru panik dengan kabar pemangkasan bebas visa.

Kamu tetap bisa masuk Thailand tanpa visa dan tinggal maksimal 30 hari.

Kalau liburanmu cuma seminggu, aturan baru ini bahkan tidak akan terlalu terasa.

Tinggal pastikan itinerary, tiket pulang, dan dokumen perjalanan sudah siap. Setelah itu, waktunya menentukan mau mulai petualangan dari Bangkok, Phuket, Chiang Mai, atau justru keliling semuanya.

 

Editor : Annas Rohmanda Purbaningrum
wni liburan visa wisatawan asing thailand