RADARSOLO.COM - Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mantan mahasiswa Cornell University kembali menjadi sorotan publik pada September 2026.
Padahal, insiden yang menjadi dasar perkara tersebut terjadi hampir dua tahun lalu, tepatnya pada Oktober 2024.
Kasus ini kembali ramai setelah seorang mantan mahasiswi yang dalam dokumen pengadilan disebut sebagai Jane Doe mengajukan gugatan perdata terhadap Cornell University, organisasi fraternity Chi Phi, serta tujuh mahasiswa yang disebut terlibat dalam insiden tersebut.
Baca Juga: Pihak Korban Kekerasan Anak Al Azhar Sragen Buka Peluang Damai meski Mediasi Polres Mentah
Gugatan yang didaftarkan pada 14 September 2026 itu memuat lebih dari 100 halaman. Di dalamnya, Jane Doe menuduh dirinya mengalami kekerasan seksual setelah berada di rumah fraternity Chi Phi pada Oktober 2024. Gugatan tersebut juga memuat sejumlah bukti komunikasi digital yang menurut pihak korban berkaitan dengan kejadian tersebut.
Kemunculan kembali kasus tersebut membuat perhatian publik meningkat. Salah satu bagian yang menjadi sorotan adalah adanya tangkapan layar percakapan grup Snapchat yang disebut dalam gugatan.
Jaksa Tompkins County, Matthew Van Houten, kemudian mengatakan kantornya sebelumnya tidak pernah menerima tangkapan layar tersebut ketika kasus pertama kali ditangani pada 2024.
Baca Juga: Komitmen Cegah Kekerasan Seksual, Mahasiswa Baru UNS Dibekali Edukasi Cyberbullying
Selain isi gugatan, penanganan kasus oleh Cornell juga menjadi perdebatan. Gugatan menyebut sejumlah mahasiswa mendapatkan sanksi berupa skorsing dan kesempatan mengikuti proses mitigasi, termasuk menulis esai.
Cornell kemudian membantah bahwa penulisan esai merupakan satu-satunya konsekuensi. Universitas menyatakan telah melakukan penyelidikan internal dan menjatuhkan sanksi, termasuk skorsing maupun pengeluaran, tetapi detail hukuman masing-masing mahasiswa tidak dapat dipublikasikan karena aturan privasi mahasiswa.
Sorotan terhadap kasus tersebut semakin luas setelah sejumlah figur publik ikut membicarakannya di media sosial, termasuk aktris Florence Pugh yang menyuarakan dukungan terhadap korban.
Puncak perkembangan kasus terjadi pada 28 September 2026. Jaksa Tompkins County mengumumkan bahwa penyelidikan pidana akan dibuka kembali dan bukti perkara akan dipresentasikan kepada grand jury.
Sebelumnya, tidak ada dakwaan pidana yang diajukan pada 2024. Jaksa mengatakan keputusan awal tersebut didasarkan antara lain pada keterangan yang diberikan korban kepada polisi kampus saat itu. Pengacara korban membantah bahwa keterangan awal tersebut semestinya menjadi dasar untuk mengabaikan tuduhan dalam gugatan terbaru.
Cornell University menyatakan mendukung keputusan jaksa untuk membuka kembali penyelidikan. Sementara itu, proses hukum terhadap pihak-pihak yang disebut dalam gugatan masih berlangsung dan tuduhan terhadap para tergugat belum diputuskan oleh pengadilan.
Editor : Annas Rohmanda Purbaningrum