Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Cornell University Dibuka Lagi, Ini Kronologinya

Annas Rohmanda Purbaningrum • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 09:57 WIB
Kasus dugaan kekerasan seksual di Cornell University kembali viral pada September 2026. Gugatan baru memicu perhatian publik hingga jaksa membuka kembali penyelidikan pidana.
Kasus dugaan kekerasan seksual di Cornell University kembali viral pada September 2026. 

RADARSOLO.COM - Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa Cornell University kembali menjadi perhatian publik pada September 2026. Perkara tersebut bermula dari dugaan insiden di rumah fraternity Chi Phi pada Oktober 2024 dan kini kembali memasuki proses hukum setelah jaksa membuka penyelidikan pidana.

Berikut kronologi kasus Cornell University berdasarkan dokumen gugatan dan keterangan pihak berwenang.

19 Oktober 2024: Dugaan kejadian berlangsung

Menurut gugatan perdata yang diajukan mantan mahasiswi Cornell dengan nama samaran Jane Doe, perempuan tersebut berada di rumah fraternity Chi Phi pada malam 19 Oktober 2024. Ia mengaku berada dalam kondisi terpengaruh alkohol sebelum kemudian diduga diberi obat-obatan.

Baca Juga: Pakar Antropologi: Penghentian Biaya Visum Korban Kekerasan Seksual Hambat Akses Keadilan

Gugatan tersebut menuduh tujuh anggota Chi Phi melakukan kekerasan seksual terhadapnya selama beberapa jam. Peristiwa yang didalilkan dalam gugatan disebut berlangsung hingga sekitar pukul 05.45 pada 20 Oktober 2024. Tuduhan tersebut masih menjadi bagian dari perkara perdata dan belum diputus pengadilan.

8 November 2024: Korban melapor ke polisi kampus

Sekitar tiga minggu setelah kejadian, Jane Doe dilaporkan mendatangi Cornell University Police untuk melaporkan apa yang dialaminya. Menurut gugatan, Chi Phi dan tujuh mahasiswa yang disebut dalam perkara kemudian dikenai penangguhan sementara selama proses penyelidikan kampus.

Baca Juga: Heboh! ASN Dinkes Solo Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Salah Satu Staf, Begini Respons Polisi

Namun, jaksa Tompkins County Matthew Van Houten mengatakan keterangan awal yang diberikan kepada polisi berbeda dengan tuduhan yang kemudian dicantumkan dalam gugatan 2026. Menurut jaksa, pada 2024 tidak ada dakwaan pidana yang diajukan. Pengacara Jane Doe membantah gambaran tersebut dan mempertanyakan proses penyelidikan awal.

Januari 2025: Cornell membuka penyelidikan internal

Menurut dokumen gugatan, Cornell kemudian membuka penyelidikan berdasarkan kebijakan Title IX pada Januari 2025. Proses tersebut berlanjut dengan sejumlah sidang internal yang berlangsung pada Mei 2025.

Cornell menyatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan dan proses adjudikasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Universitas juga menyebut telah memberikan sanksi, termasuk skorsing dan pengeluaran, meski rincian hukuman setiap mahasiswa tidak dipublikasikan karena aturan privasi.

14 September 2026: Gugatan perdata diajukan

Kasus kembali menjadi sorotan ketika Jane Doe mengajukan gugatan perdata terhadap Cornell University, Chi Phi, tujuh mahasiswa serta sejumlah pihak lainnya.

Gugatan setebal lebih dari 100 halaman tersebut memuat berbagai tuduhan mengenai kejadian 2024 dan menyertakan bukti komunikasi digital yang diklaim berkaitan dengan insiden tersebut. Kemunculan dokumen ini membuat perkara yang sebelumnya tidak berujung pada dakwaan pidana kembali mendapat perhatian luas.

Baca Juga: Kronologi Penemuan Jasad Surakman, ABK Kapal yang Hilang Bersama Rombongan Jurnalis saat Liput Anak Krakatau

28 September 2026: Penyelidikan pidana dibuka kembali

Setelah gugatan tersebut mendapat perhatian publik, Jaksa Wilayah Tompkins County Matthew Van Houten mengumumkan bahwa penyelidikan pidana akan dibuka kembali.

Kejaksaan berencana membawa bukti perkara ke hadapan grand jury untuk mempertimbangkan apakah terdapat dasar bagi dakwaan pidana. Jaksa juga mengatakan pihaknya ingin memeriksa apakah terdapat bukti tambahan yang belum tersedia ketika perkara pertama kali ditangani pada 2024.

Cornell University menyatakan mendukung keputusan untuk membuka kembali penyelidikan. Sementara itu, proses hukum terhadap para tergugat masih berjalan dan tuduhan dalam gugatan tersebut belum menjadi putusan pengadilan.

Editor : Annas Rohmanda Purbaningrum
Cornell University Jane Doe kronologi kekerasan seksual