Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features

35 Kali Tipu Toko Emas, Keuntungan Tembus Rp 50 Juta

Perdana Bayu Saputra • Minggu, 22 Desember 2019 | 21:38 WIB
MODUS BARU: Kapolsek Laweyan Kompol Ary Sumarwono Tunjukkan barang bukti emas imitasi.
MODUS BARU: Kapolsek Laweyan Kompol Ary Sumarwono Tunjukkan barang bukti emas imitasi.
SOLO – Emas imitasi sudah jamak diperjualbelikan di pasaran. Namun, pasangan suami istri ini diduga merekayasa emas imitasi sehingga mirip emas asli kemudian dijual ke toko emas. Supriyanto alias Londo dan Tatik Herawati melakukan penipuan itu sebanyak 35 kali dengan keuntungan mencapai Rp 50 juta.

Pasutri asal Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar tersebut akhirnya dibekuk setelah pihak toko emas yang merasa dirugikan melapor ke polisi.

Kepada penyidik, sebelum melakukan penipuan, Londo mengaku punya usaha warung angkringan di Kota Semarang. Tapi akhirnya tutup karena terkena gusur proyek pelebaran jalan. Otomatis, pemasukannya hilang. Padahal sang istri sedang hamil tua.

Dalam kondisi galau tersebut, Londo memutuskan pulang ke kampung halamannya. Dia mengaku bertemu seseorang pria di Kota Solo. Londo pun curhat tentang kondisi ekonominya.

Pria yang baru dikenalnya itu kemudian memberikan uang senilai Rp 2 juta kepada Londo untuk dibelikan perhiasan emas di wilayah Kartasura. Keesokan harinya, Londo diberikan perhiasan emas lain lengkap dengan suratnya untuk dijual ke toko emas. Pemilik toko emas juga membayar sesuai nilai perhiasan emas.

Dari aktivitas tersebut, Londo mendapatkan upah Rp 200 ribu ditambah sebagian hasil penjualan perhiasan emas yang belakangan diketahui palsu, sedangkan sisanya diberikan kepada si pria yang baru dikenalnya.

Mengingat pekerjaan cukup mudah dan upahnya lumayan, Londo mengajak istrinya yang sedang hamil melakukan hal serupa. Transaksi terjadi berulang kali dan berpindah-pindah toko emas. Setelah 35 kali beraksi, ulah pasutri tersebut terbongkar. Ternyata, perhiasan emas yang mereka jual palsu.

Penipuan tersebut terbongkas setelah pegawai toko emas melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap perhiasan emas yang dijual Londo. “Untuk menipu toko emas, kandungan emas asli hanya pada pengait perhiasan. Lainnya palsu,” terang Kapolsek Laweyan Kompol Ary Sumarwono, Sabtu (21/12).

Pihak toko emas yang merasa dirugikan akhirnya menjebak Londo. Mereka sudah memprediksi, pelaku bakal kembali menjual perhiasan emas palsu. Benar saja, ketika Londo datang, karyawan toko emas bersangkutan segera memanggil petugas keamanan untuk mengamankan Londo kemudian diserahkan ke Mapolsek Laweyan.

Hasil pemeriksaan polisi, Londo selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan. “Dia selalu berdalih hanya disuruh kenalannya itu. Tapi saat kita tanya siapa itu? Berapa nomor teleponnya? Namanya siapa? Dan alamatnya di mana? Tidak bisa menjelaskan,” ucapnya.

Saat ini, Londo dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Surakarta, sedangkan Tatik menjadi tahanan luar karena sedang hamil enam bulan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan.

Adapun barang bukti yang disita polisi yakni, satu untai kalung emas palsu beserta surat emas nomor nota KTSL 12635#12#1911, serta 22 untai kalung emas palsu beserta surat emas asli. Polsek Laweyan sedang mengembangkan kasus ini untuk menungkap potensi keterlibatan tersangka lain. (atn/wa) Editor : Perdana Bayu Saputra
#penipuan #emas imitasi