“LPSK siap memberikan perlindungan sesuai mekanisme yang ada jika yang bersangkutan (korban) atau kuasa hukumnya atau aparat penegak hukum melaporkan ke LPSK untuk dilindungi,” kata Wakil Ketua LPSK Manager Nasution, Jumat (3/9).
LPSK akan mempertimbangkan untuk melakukan tindakan proaktif. Dengan mendatangi dan menjelaskan hak-hak korban yang difasilitasi negara melalui lembaganya.
“LPSK mengimbau agar publik mempercayakan kepada kepolisian untuk memproses kasus tersebut secara profesional dan transaparan. Dan menghindari hal-hal yang berpotensi akan merugikan korban atau akan menjadi korban kembali,” ujar Manager.
Sebagai informasi, dugaan pelecehan seksual sesama jenis dan perundungan terjadi di kantor KPI Pusat, Jakarta, terhadap korban berinisial MS. MS mengaku kejadian itu membayangi dirinya selama bertahun-tahun sejak bekerja di KPI. MS pun merasakan trauma yang mendalam atas kejadian pelecehan seksual dan perundungan tersebut. (JPG/ria) Editor : Syahaamah Fikria