Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Polri Ungkap Kejahatan Penipuan Email Lintas Negara, Rugikan Rp 82 M

Syahaamah Fikria • Jumat, 1 Oktober 2021 | 23:30 WIB
(Dari kiri ke kanan) Wadirtipidsiber Kombes Pol Himawan, Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Dirtipidsiber Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri, perwakilan Div Hubinter Polri, Atesa Kepolisian Korea Selatan Byun Chang-bum, dan Police Liaiso
(Dari kiri ke kanan) Wadirtipidsiber Kombes Pol Himawan, Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Dirtipidsiber Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri, perwakilan Div Hubinter Polri, Atesa Kepolisian Korea Selatan Byun Chang-bum, dan Police Liaiso
RADARSOLO.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kejahatan penipuan dengan skema kejahatan dunia maya yang menggunakan penipuan email terhadap perusahaan lintas negara. Total kerugian yang diderita perusahaan yang menjadi korban mencapai lebih dari Rp 82 miliar.

"Ditpidsiber Polri telah mengungkap tindak kejahatan penipuan dengan skema business email compromise (BEC) yang ditujukan kepada beberapa perusahaan, manajer keuangan atau petugas keuangan di satu perusahaan dengan cara menyamar jadi rekan bisnis korban," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/10).

Rusdi menjelaskan, tujuan pelaku adalah mendapatkan dana, yang sebenarnya dana tersebut ditujukan kepada rekan bisnis korban. Namun ternyata dana tersebut dikirim kepada pelaku penipuan.

Dalam perkara ini, Ditpidsiber Bareskrim Polri menangkap empat orang pelaku warga negara Indonesia yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka terdiri atas tiga perempuan dan satu laki-laki. Yakni dengan inisial CT, 25; NTS, 38; FP, 26; dan YH, 24.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan, korban kejahatan ini adalah dua perusahaan asing yakni WFH Co berasal dari Taiwan bergerak di bidang makanan dan minuman. Serta perusahaan SW Inc berasal dari Korea Selatan, bergerak di bidang elektronik.

"Para tersangka melakukan penipuan dengan skema business email compromise terhadap korban atas nama SW Inc yang berasal dari Korea Selatan dengan besar kerugian sekitar Rp 82 miliar. Dan WHF Co yang berasal dari Taiwan dengan besar kerugian sekitar Rp 2,8 miliar," kata Asep.

Modus operandinya, sindikat ini melakukan skema bussiness email compromise, yaitu praktik penipuan di mana ditujukan kepada manajer keuangan atau bagian keuangan suatu perusahaan yang dilakukan dengan cara menyamar menjadi perusahaan mitra dagang korban. Tujuannya mendapatkan dana yang seharusnya ditransfer ke perusahaan rekan bisnis korban yang asli.

Menurut Asep, sindikat penipuan lintas negara tersebut sudah beroperasi sejak 2020. Diduga juga melakukan perbuatan serupa di sejumlah negara, di antaranya, Amerika, Argentina, Afrika Selatan, Jepang, Singapura, dan Belgia.

Selain menangkap pelaku, penyidik menyita barang bukti di antaranya uang tunai senilai Rp 29 miliar, tiga telepon selular, sembilan buku tabungan dari berbagai bank, dua paspor para tersangka, 14 buah kartu ATM, dan sembilan buku cek bank.

Barang bukti lainnya, satu unit sepeda motor, tiga KTP tersangka, satu NPWP tersangka, surat izin usaha, puluhan stamp /cap perusahaan, akta notaris pendirian perusahaan, bukti pengembalian dana dari bank dan bukti transaksi penukaran mata uang asing.

"Kasus ini masih kami dalami, termasuk memburu salah satu pelaku inisial D, warga negara Nigeria, yang merupakan otak dari sindikat penipuan," papar Asep.

Terhadap para tersangka dikenakan pasal berlapis transaksi elektronik, tindak pidana pencucian uang dan penipuan.

Pasal-pasal yang disangkakan, yakni Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian melalui transaksi elektronik. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Selain itu, juga disangkakan dengan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ancaman hukumannya 20 pidana penjara dengan denda Rp 10 miliar.

Keempat pelaku juga dijerat dengan Pasal 82, Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, menerima uang hasil perintah transfer dana yang melawan hukum. Ancaman hukumannya empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Pelaku juga kita kenakan Pasal 378 KUHP, penipuan yang mengakibatkan kerugian, ancaman hukuman empat tahun," ucap Asep.

Keberhasilan Ditpidsiber Bareskrim Polri mengungkap kejahatan penipuan berskema BEC ini mendapat apresiasi dari Police Liaison Officer Taiwan dan Atase Kepolisian Korea Selatan yang hadir pada konferensi pers tersebut.

Atase Kepolisian Korea Byun Chang-bum berterima kasih kepada Bareskrim Polri yang telah berhasil mengungkap kasus dan menegakkan keadilan atas perkara yang merugikan perusahaan dari negaranya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Police Liaison Officer Taiwan Tom Kang, yang mempercayai kepolisian Indonesia bisa membuktikan mengungkap kejahatan yang telah dilaporkan sejak awal 2021. (Antara) Editor : Syahaamah Fikria
#penipuan #business email compromise #skema penipuan email lintas negara #kejahatan dunia maya #Ditpidsiber Bareskrim Polri