Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Karanganyar Teguh Haryono mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah sebelum membuka dua objek wisata andalan Karanganyar itu.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya pengunjung yang berusia kurang dari 12 tahun dibatasi. Selain itu, pengunjung usia dewasa wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin. Sebelum masuk, harus melewati serangkaian skrining dari pengelola.
”Kami sudah melakukan simulasi. Sarana prasarana protokol kesehatan sudah disiapkan. Kami ingatkan bagi pengunjung untuk tetap memakai masker,” jelas Teguh, Kamis (7/10).
Tak hanya membatasi usia dan mewajibkan kartu atau sertifikat vaksin, jumlah pengunjung akan dibatasi. Yakni maksimal 25 persen kapasitas.
”Kalau sudah mencapai 25 persen pengunjungnya, nanti kami stop. Sementara aplikasi PeduliLindungi belum bisa diterapkan. Tapi yang jelas, pengunjung yang masuk harus memiliki kartu vaksin tersebut,” imbuhnya.
Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Karanganyar Titis Sri Jawoto mengungkapkan, sebelumnya sesuai petunjuk Ketua Tim Gugus Tugas Kabupaten Karanganyar sekaligus Bupati Karanganyar Juliyatmono, mayoritas wisata yang dikelola pemkab sudah uji coba pembukaan.
”Dua hari terakhir ini kami cek kesiapannya, sekaligus menggelar simulasi. Kami harapkan pengunjung patuh protokol kesehatan,” terang Titis. (rud/adi/ria) Editor : Syahaamah Fikria