Kabid Pembinaan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng Eris Yunianto mengatakan, penetapan WBTb dilakukan pada akhir Oktober 2021. Sebelumnya, Jateng mengajukan 52 calon WBTb. Namun, hanya 51 yang ditetapkan menjadi WBTb oleh Kemendikbud Ristek.
Ia menyebut, sebelum dikukuhkan sebagai WBTb, puluhan budaya tersebut telah melalui berbagai tahapan. Selain berpatokan pada naskah akademik atau dokumentasi, namun pelaku kebudayaan tersebut pun turut bertutur.
"Warisan yang ada di Jateng bisa dalam bentuk tradisi, ritus, seni pertunjukan yang sampai saat ini masih dilaksanakan sebagai bagian dari kekayaan budaya di Jawa Tengah," ujar Eris, Senin (1/11).
Puluhan budaya yang diusulkan Jateng telah melalui berbagai tahapan, hingga kemudian ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda tersebut. Selain berpatokan pada naskah akademik atau dokumentasi, pelaku kebudayaan yang bersangkutan juga turut bertutur.
Dengan predikat WBTb yang disandang, maka pemerintah dan pelaku kebudayaan wajib melakukan konservasi dan pemeliharaan. Tujuannya, agar kebudayaan atau tradisi tersebut terus lestari dan berkembang.
Sebab, penetapan oleh Kemendikbud Ristek itu bisa saja dianulir. Hal itu sesuai Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan tersebut.
Di sisi lain, jika budaya dan tradisi tersebut bisa terus dilestarikan dengan baik, terbuka peluang untuk diajukan ke UNESCO. Seperti halnya Candi Borobudur, batik atau wayang.
"Kalau sudah ditetapkan ya menjadi benchmark pada daerah tersebut," imbuh Eris.
Dengan predikat ini, pihaknya berharap, baik pemerintah maupun pelaku budaya ikut menyokong lestarinya budaya tersebut. Masing-masing budaya yang ditetapkan sebagai WBTb akan memperoleh surat penetapan yang akan dikirim oleh Kemendikbud.
"Kuncinya di masyarakat (pelaku budaya). Predikat hanya untuk stimulan. Bagi pemerintah, masyarakat, dan yang terlibat, yang terpenting adalah bagaimana caranya budaya tetap lestari sebagai bagian dari perlindungan budaya. Pengembangannya tugas bersama," papar Eris. (bay/ria)
Berikut 51 WBTb asal Jateng yang ditetapkan Kemendikbud Ristek pada 2021:
Dukutan, Upacara Adat Mahesa Lawung, Mondhosio Pancot, Wayang Othok Obrol, Timlo Solo, Grebeg Maulud Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Grebeg Besar Kraton Kasunanan Surakarta, Serabi Notosuman, Sate Kere. Kemudian Jamasan Meriam Nyai Setomi, Warung HIK Solo, Mendoan Banyumas, Kriya Logam Tumang Boyolali, Tata rias pengantin Wahyu Merapi Pacul Groweng. Ebeg Banyumas, Jamjaneng, Tari Cepetan Alas, Nopia Purbalingga, Braen, Lurik Klaten, Sega Grombyang, Krumpyung Desa Langgar, Wayang Topeng Kedung Panjang, Batik Bakaran Juwana, Upacara Adat Dandangan Kudus, Geguritan Surakarta. Larung Langse Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Tingalan Jumenengan Dalem Sahandap Sampeyen Dalem Ingkang Sinuwun Kangjeng Susuhunan Paku Buwono Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Tingalan Jumenengana Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Jumeneng Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Mangkunagoro Puro Mangkunegaran. Upacara adat Adang Tahun Dal, Santiswara Larasmadya, Cingpoling, Tari Soreng, Pranata Mangsa Surakarta, Bambangan Cakil Surakarta, Grebeg Syawal Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Gatotkaca Gandrung, Langendriyan, jamasan Pusaka Keris Cintoko, Srimpi Mondrorini, Gambyong Pareanom, Talang Tawing, Srimpi Ludiramadu, Srimpi Sangupati, Sedekah Hasil Bumi Jlarang, Sate Buntel, Bedhaya Ketawang, Gambyong Retno Kusumo, Tedhak Siten Surakarta, Golek Montro, dan Roti Kecik. Editor : Syahaamah Fikria