Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

Muhammadiyah dan Bisnis Sosial

Damianus Bram • Rabu, 24 November 2021 | 04:30 WIB
Yakub Nasucha, selaku Dosen FKIP UMS
Yakub Nasucha, selaku Dosen FKIP UMS
 

Oleh Prof. Dr. Anton A Setyawan, S.E., M.Si, Guru Besar Ilmu Manajemen, FEB UMS

MUHAMMADIYAH baru saja memperingati Milad Ke-109 pada 18 November 2021 dengan acara sederhana, namun tetap khidmat. Sebagai salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah menyadari bahwa, dalam usia lebih dari satu abad, masih banyak masalah umat yang perlu diselesaikan. Muhammadiyah dengan gerakan dakwah amar ma’ruf nahi munkar, mengedepankan pendekatan berbasis teologi Al Ma’un. Yaitu memberikan perhatian terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi kelompok masyarakat marjinal, utamanya mereka yang termasuk dalam fakir dan miskin.

Karakteristik Muhammadiyah yang pada awalnya adalah gerakan dakwah, meluruskan aqidah dengan menghindari TBC (Tahayul Bid’ah dan Churofat). Saat ini berkembang menjadi gerakan dakwah dengan pendekatan sosial dan muamalah.

Gerakan dakwah Muhammadiyah modern saat ini, diwarnai kondisi umat dengan masalah kemiskinan dan kesenjangan kesejahteraan. Jika dibiarkan, berpotensi mendorong umat ke dalam kemaksiatan, kebodohan, dan dalam jangka panjang menyebabkan kemunduran kualitas akhlak. Nah, Muhammadiyah berusaha membantu menyelesaikannya dengan tindakan nyata.

Kontribusi Muhammadiyah demi kesejahteraan umat di Indonesia, diwarnai banyaknya Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) yang menjadi motor gerakan dakwah. Perlahan, AUM yang awalnya bergerak di bidang pendidikan (pendidikan dasar, menengah, dan perguruan tinggi) dan kesehatan, kini bergerak menjadi kekuatan ekonomi yang patut diperhitungkan. Sekolah dan perguruan tinggi, beserta Rumah Sakit (RS) PKU Muhammadiyah, mampu menjadi simpul-simpul ekonomi dengan jejaring bisnis yang menopang kemandirian persyarikatan Muhammadiyah.

AUM sebagai sebuah organisasi sosial, dituntut mandiri dan bahkan membantu umat mencapai kesejahteraan. Menempatkan AUM pada dua sisi, yaitu sebagai organisasi bisnis sekaligus lembaga sosial. Kondisi seperti ini menempatkan AUM dalam posisi sebagai lembaga bisnis sosial.

AUM dan Bisnis Sosial

Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) merupakan representasi dari penerapan bisnis sosial, sebagai bagian dari gerakan dakwah Muhammadiyah. AUM pada persyarikatan Muhammadiyah saat ini berjumlah 10.386 unit. Terdiri dari TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, perguruan tinggi, RS PKU, serta beberapa unit sosial lainnya. Karakteristik AUM adalah, lembaga tersebut diinisiasi warga Muhammadiyah pada level pimpinan ranting Muhammadiyah (PRM), pimpinan cabang Muhammadiyah (PCM), pimpinan daerah Muhammadiyah (PDM), atau pimpinan wilayah Muhammadiyah (PWM).

Di awal berdirinya, hampir dipastikan AUM berlandaskan semangat warga Muhammadiyah untuk mengelola aset hasil wakaf. Selanjutnya, anggota persyarikatan pada lingkungan sekitar (baik pada level PRM, PCM, PDM, atau PWM) iuran untuk mendirikan AUM tersebut. Dalam perjalanannya, selama AUM tersebut belum bisa mandiri (mencukupi kebutuhan operasionalnya sendiri), maka warga Muhammadiyah di lingkungan sekitar masih iuran.

Bentuk iuran yang diberikan sangat beragam. Mulai dari uang, harta benda, sampai dengan bekerja sukarela pada AUM bersangkutan (sampai saat ini masih banyak karyawan pada AUM tertentu yang dibayar di bawah upah minimum tanpa merasa keberatan). Faktanya, sampai saat ini ribuan AUM yang bergerak di bidang pendidikan dan kesehatan, mampu mencukupi kebutuhannya secara mandiri. Dan bahkan asetnya bernilai miliaran rupiah.

Karakteristik dan pengelolaan AUM di persyarikatan Muhammadiyah, mengingatkan kita pada model bisnis sosial yang dikembangkan penerima hadiah Nobel Perdamaian pada 2006, yakni Muhammad Yunus dari Bangladesh. Bisnis sosial adalah sebuah lembaga berdasarkan konsep kapitalisme, dengan mereduksi dampak negatifnya, yaitu kesenjangan kesejahteraan.

Kondisi kemiskinan di desa-desa di Bangladesh, mendorong Muhammad Yunus merealisasikan idenya dalam bentuk Grameen Bank. Lembaga keuangan ini fokus pada pembiayaan sektor mikro, dengan usaha yang dikelola wanita di sana. Keuntungan lembaga keuangan ini, diinvestasikan kembali untuk kepentingan para pemangku kepentingan atau untuk mengatasi masalah-masalah sosial lainnya.

Abidin dan Jalal (2017), menjelaskan tentang lima karakteristik bisnis sosial. Pertama, bisnis sosial didirikan untuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapai masyarakat. Kedua, masalah-masalah yang ada akan diselesaikan melalui mekanisme pasar. Ketiga, proses produksi dan produk dari bisnis sosial harus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Keempat, produk bisnis sosial harus merupakan hasil dari proses inovasi. Kelima, keuntungan dari bisnis sosial, sebagian besar diinvestasikan kembali untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial lainnya. Lima karakteristik bisnis sosial tersebut ada di dalam AUM persyarikatan Muhammadiyah.

Pendirian AUM dipastikan merupakan bagian dari solusi masalah masyarakat (umat) secara khusus di bidang pendidikan dan kesehatan. Pada awalnya, pendirian AUM menggunakan pendekatan sosial dengan wakaf dan sedekah. Namun dalam pengelolaannya, AUM menggunakan mekanisme pasarm, yaitu mengumpulkan dan mengelola kapital dengan pengelolaan profesional. Hal ini bisa dilihat dari pertumbuhan aset AUM yang tidak kalah dengan lembaga bisnis murni (perusahaan).

Produk dan proses produksi AUM jelas memberikan manfaat, karena terkait dengan fungsi dakwah Muhammadiyah. Selain itu, pengembangan proses bisnis AUM merupakan proses inovasi terus-menerus yang dilakukan oleh pengelolanya. Karakteristik terakhir, yaitu reinvestasi terus dilakukan AUM, baik untuk pengembangan maupun membiayai kegiatan dakwah persyarikatan Muhammadiyah sebagai core bisnisnya.

AUM Fondasi Ekonomi Nasional

AUM sebagai salah satu bentuk bisnis sosial yang dikelola persyarikatan Muhammadiyah, sudah berkembang menjadi jejaring bisnis yang kuat. Sebagian besar AUM bergerak di bidang pendidikan dan kesehatan. Namun demikian, lembaga-lembaga tersebut mempunyai jaringan kemitraan bisnis yang kuat. Jejaring mitra bisnis, baik dari sesama AUM maupun lembaga bisnis lain memberikan multiplier effect yang tinggi bagi perekonomian di kawasan sekitar lokasi AUM.

Sebagai contoh, saat pandemi Covid-19 dan banyak perguruan tinggi Muhammadiyah yang menerapkan kuliah daring, maka banyak usaha lokal berupa tempat kos maupun warung makan yang mengalami kesulitan. Keberadaan AUM RS PKU juga berkontribusi meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) di beberapa daerah, dari aspek kualitas kesehatan.

Saat ini persyarikatan Muhammadiyah mulai bergerak membangun fondasi ekonomi yang kuat. Khususnya bagi warga Muhammadiyah dan umumnya bagi umat serta masyarakat Indonesia. Majelis Ekonomi Muhammadiyah, baik di level PP maupun daerah, mulai mengidentifikasi simpul-simpul pengembangan ekonomi umat serta menyiapkan lembaga keuangan syariah untuk menopang perkembangan AUM maupun bisnis umat yang mulai berkembang.

Muhammadiyah menyadari bahwa, tantangan permasalahan umat saat ini semakin besar. Sehingga diperlukan dakwah multi aspek dan komprehensif untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut. Keberadaan AUM sebagai lembaga bisnis sosial bersama dengan persyarikatan, menjadi tumpuan mencari solusi bagi permasalahan masyarakat. (*) Editor : Damianus Bram
#Prof. Dr. Anton A Setyawan #ums bicara #Guru Besar Ilmu Manajemen #Muhammadiyah dan Bisnis Sosial