"TE ini sebagai korban. Yang bersangkutan diiming-imingi sesuatu oleh muncikari dengan tarif yang sudah ditentukan," kata Djuhandani di Semarang, Senin (20/12).
Dalam pengungkapan praktik prostitusi di Kota Semarang tersebut, polisi mengamankan seorang muncikari berinisial JB, 43, warga Bekasi, Jawa Barat, serta dua wanita yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Masing-masing yakni TE, 26, dan seorang warga negara Brasil berinisial FBD, 26.
Menurut dia, polisi masih akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain
Sementara dari pemeriksaan, tersangka JB mengenal selebgram TE sejak 2 tahun lalu. Menurut dia, JB bekerja dalam satu manajemen dengan TE dalam pekerjaan pemotretan.
JB sendiri memasang tarif sebesar Rp 25 juta untuk sekali kencan dengan TE. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 296, dan 506 tentang Prostitusi. (Antara) Editor : Syahaamah Fikria