Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Polisi: Selebgram TE Tak Jadi Tersangka dalam Kasus Prostitusi di Semarang

Syahaamah Fikria • Selasa, 21 Desember 2021 | 02:16 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani (kiri) menunjukkan barang bukti kasus prostitusi yang melibatkan seorang selebgram berinisal TE di Semarang, Senin (20/12). (ANTARA)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani (kiri) menunjukkan barang bukti kasus prostitusi yang melibatkan seorang selebgram berinisal TE di Semarang, Senin (20/12). (ANTARA)
RADARSOLO.ID - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani menyebut, selebgram berinisial TE yang terkait dengan praktik prostitusi di Semarang tidak dijerat sebagai tersangka.

"TE ini sebagai korban. Yang bersangkutan diiming-imingi sesuatu oleh muncikari dengan tarif yang sudah ditentukan," kata Djuhandani di Semarang, Senin (20/12).

Dalam pengungkapan praktik prostitusi di Kota Semarang tersebut, polisi mengamankan seorang muncikari berinisial JB, 43, warga Bekasi, Jawa Barat, serta dua wanita yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Masing-masing yakni TE, 26, dan seorang warga negara Brasil berinisial FBD, 26.

Menurut dia, polisi masih akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain

Sementara dari pemeriksaan, tersangka JB mengenal selebgram TE sejak 2 tahun lalu. Menurut dia, JB bekerja dalam satu manajemen dengan TE dalam pekerjaan pemotretan.

JB sendiri memasang tarif sebesar Rp 25 juta untuk sekali kencan dengan TE. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 296, dan 506 tentang Prostitusi. (Antara) Editor : Syahaamah Fikria
#prostitusi #selebgram #selebgram terlibat praktik prostitusi #selebgram te #semarang