Rumah Paino sebenarnya cukup strategis. Berada di tepi jalan raya Paldaplang - Tangen, tepatnya selatan Pasar Made. Namun, di di depan tempat tinggalnya, berdiri bangunan. Paino pun tak diberi akses jalan keluar masuk rumahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Solo, sebenarnya tanah yang kini berdiri bangunan tersebut dulunya juga milik Paino. Namun kemdian dibeli oleh seseorang, dan didirikan bangunan. Sayangnya, dalam pendirian bangunan itu, tidak memberi akses jalan keluar masuk rumah Paino.
”Padahal saya berungkali meminta adanya akses jalan 2 meter x 27 meter, tapi hingga saat ini tidak pernah dikabulkan. Bahkan saat meminta tanah untuk jalan, pemilik bangunan marah dan mengcengkram tangan saya, yang hingga saat ini masih sakit," kata lansia yang biasa dipanggil Mbah Paino itu.
Padahal, kata Mbah Paino, pembeli tanahnya bernama Wagiyanto alias Yanto itu sudah dia anggap seperti anak sendiri karena karena begitu dekat. Oleh karena itu, Paino dengan suka cita melepas tanah pekarangannya untuk dibeli Yanto. Harapannya, sang pembeli bisa merawat tanah pekarangannya karena Paino sudah tua dan hidup sebatang kara.
“Tapi setelah tanah dibeli dengan harga murah, orang yang saya anggap seperti anak sendiri malah mengingkari tidak mampu memberi akses jalan ke luar masuk rumah saya," ucap Mbah Paino.
Menanggapi situasi itu, tokoh masyarakat Sambungmacan Tri Hartono menegaskan, pihaknya sudah mengadukan ke BPN/ ATR Sragen hingga ke ranah hukum. Karena rumah Mbah Paino lebih dulu ada, dibanding bangunan yang ada di depannya.
"Sebenarnya sederhana, cukup memberikan akses jalan, Mbah Paino sudah puas. Dengan lebar 2 meter dan panjang sekitar 27 meter," terang Tri.
Menurut dia, persoalan itu juga pernah dimediasi pihak pj kades Plumbon beberapa tahun lalu, namun tidak ada kejelasan.
"Bisa dikatakan itu ada dugaan sebagai penyerobotan tanah milik orang lain. Apalagi saat proses penyertifikatan, Mbah Paino selaku pemilik tanah tidak dimintai tanda tangan," tegasnya.
Sementara itu, Yanto membantah keras bila dirinya dituding melakukan penyerobotan tanah. Sebab, tanah itu dia beli dengan cara tukar guling pada 2002.
Waktu itu, dia memiliki tanah sawah seluas 1.400 meter persegi di barat balai Desa Plumbon. Tanah itulah yang ditukar dengan tanah pekarangan milik Mbah Paino. Bahkan, kata Yanto, dia masih menambah uang Rp 15 juta untuk membayar rumah yang saat ini ditinggali Mbah Paino.
”Pada pembicaraan awal tukar guling itu pun tidak ada permintaan akses jalan keluar masuk rumahnya," tutur Yanto.
Kemudian, lanjut dia, permintaan akses jalan itu baru disampaikan saat proses balik nama sertifikat tanah. Itu pun, kata dia, permintaannya hanya jalan 1 meter.
Dia mengakui, kali terakhir ada langkah mediasi yang dipimpin pj kades Plumbon. Saat itu sekirtar 2016, dia diminta untuk memberikan akses jalan keluar masuk Mbah Paino.
"Kalau sebatas untuk keluar masuk selama Mbah Paino ada, sebenarnya saya tidak masalah. Tapi kalau sampai mengubah sertifikat untuk tanah, tetap saya tolak," tegas Yanto.
Terpisah, Camat Sambungmacan David Supriyadi mengaku belum ada laporan masuk terkait persoalan tersebut. Namun, dia berjanji segera menindaklanjuti polemik antarwarga itu.
”Terima kasih infonya, nanti kami cek,” ucap dia. (din/ria)
Editor : Syahaamah Fikria