Ya, kemampuan Pemprov Jateng dalam penyelesaian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memang menjadi perhatian DPRD Provinsi Sumatra Utara.
Ketua Bapemperda Provinsi Sumatra Utara Thomas Dachi mengatakan, berdasar pertimbangan tersebut, maka Provinsi Jawa Tengah dipilih sebagai lokus kunjungan kerja. Mereka pun diterima langsung oleh Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen.
"Kami sengaja memilih Jateng karena kami anggap Jateng adalah salah satu pemerintah provinsi yang sudah menyelesaikan Bapemperdanya dan cukup rapi pengelolaan perdanya," tutur Thomas di Gradhika Bhakti Praja, Senin (21/3).
Menurut Thomas, perda yang menjadi perhatian utamanya adalah pengelolaan barang milik daerah. Pihaknya pun ingin mendapatkan masukan dari Pemprov Jateng terkait hal itu.
"Mohon pak wagub memberi arahan-arahan dan masukan-masukan kepada kami, terkait penyusunan perda dalam hal pengelolaan barang milik daerah," ungkapnya.
Wagub Taj Yasin Maimoen mengatakan, aset atau barang milik daerah merupakan sumber daya ekonomi yang mempunyai fungsi strategis bagi pemerintah daerah. Terutama dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Aset yang dikelola dengan baik akan menjadi prasarana pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah. Sementara aset idle atau menganggur dapat juga dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Jika aset tidak dikelola dengan semestinya, keberadaan aset justru menjadi beban biaya pemerintah," papar Taj Yasin.
Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemprov Jateng membuat aturan turunan yang mengatur pengelolaan barang milik daerah.
Aturan turunannya, kata Taj Yasin, adalah Perda Provinsi Jateng Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Jateng dan Peraturan Gubernur Jateng Nomor 6 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Jateng Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Taj Yasin juga menjabarkan, berdasarkan audit pada 2020, barang milik daerah berupa tanah milik Pempro Jateng sebanyak 11.307 bidang. Nilainya mencapai Rp 14,9 triliun. Sedangkan barang milik daerah berupa gedung dan bangunan tercatat 20.004 buah, dengan nilai Rp 7,6 triliun.
Kemudian untuk aset berupa jalan, irigasi dan jaringan nilainya Rp 10,2 triliun. Untuk mengelola aset yang nilainya cukup besar ini, pemprov melakukan berbagai upaya.
“Upaya yang dilakukan antara lain meningkatkan kompetensiSDM pengelola aset secara berkala bersama Kemendagri dan Kemenkeu. Kita juga melaksanakan pendidikan-pendidikan teknis pengelolaan barang milik daerah yang difasilitasi BPSDMD Provinsi Jateng. Kebetulan BPSDMD kami sering juga memberi pelatihanSDM-SDM dari provinsi lain," papar Taj Yasin.
Lebih lanjut diungkapkan wagub, monitoring dan evaluasi juga rutin dilaksanakan, bersama Korsupgah KPK setiap triwulan. Utamanya dalam memantau progres percepatan sertifikasi dan penyelesaian sengketa barang milik daerah.
“Pengelolaan aset ini merupakan pekerjaan mutlak yang harus dilaksanakan setiap OPD (organisasi perangkat daerah). Sebab, pengelolaan aset berpengaruh pada penilaian atau opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah,” papar wagub.
Terbukti, sejak 2011 hingga 2021, laporan keuangan Pemprov Jateng selalu berhasil mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (bay/ria) Editor : Syahaamah Fikria