Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Presiden Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya Mulai 28 April

Syahaamah Fikria • Sabtu, 23 April 2022 | 02:37 WIB
Presiden Joko Widodo sekaligus kader PDIP saat memberikan sambutan pada acara HUT ke-50 PDIP di Jakarta, Selasa (10/1). (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)
Presiden Joko Widodo sekaligus kader PDIP saat memberikan sambutan pada acara HUT ke-50 PDIP di Jakarta, Selasa (10/1). (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)
RADARSOLO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya berlaku mulai Kamis (28/4) hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Hal itu diambil sebagai keputusan presiden setelah memimpin rapat yang diikuti jajaran menteri untuk membahas terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.

"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan bahwa pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," ujar Jokowi, Jumat (22/4).

Presiden berjanji akan memantau langsung dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," ujar Jokowi.

Kenaikan harga minyak goreng dan kelangkaan stok di pasaran sudah terjadi sejak akhir 2021. Pemerintah sempat berusaha mengatasi keadaan tersebut dengan memberlakukan pengetatan ekspor CPO dan memprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Pemerintah berusaha mengendalikan harga melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 26 Januari. Berupa penetapan harga eceran tertinggi (HET) Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp 13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.

Namun, belakangan kebijakan itu dihapuskan karena gagal mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasaran. Hingga kemudian pemerintah hanya memberlakukan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada Januari 2021-Maret 2022 yang menimbulkan kelangkaan minyak goreng.

Keempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Standly MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Paulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.

Dirjen Perdaglu ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas. (Antara) Editor : Syahaamah Fikria
#minyak goreng #Kelangkaan Minyak Goreng #ekspor #larang ekspor minyak goreng #jokowi