Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

DEN Usulkan Distribusi BBM dan Elpiji Subsidi dengan Pola Tertutup

Syahaamah Fikria • Sabtu, 23 April 2022 | 18:48 WIB
Petugas menurunkan elpiji 3 kg ke salah satu pangkalan. (RADAR SOLO PHOTO)
Petugas menurunkan elpiji 3 kg ke salah satu pangkalan. (RADAR SOLO PHOTO)
RADARSOLO.ID - Dewan Energi Nasional (DEN) menyatakan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi perlu dilakukan dengan pola tertutup agar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Menurut Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha, ekonomi pasar tidak bisa diterapkan dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia. Sehingga perlu strategi subsidi yang tepat sasaran.

"Apabila pola distribusi energi masih terbuka seperti ini, maka akan terjadi permasalahan yang berulang ke depannya. Perlu ide atau solusi untuk dilakukan distribusi secara tertutup," kata Satya saat menjadi narasumber dalam diskusi Indonesia Business Forum dengan tema "Subsidi BBM Membengkak, Penyimpangan Merajalela, Rakyat Menderita" .

Hadir pula dalam acara tersebut Anggota Komisi VII DPR Kardaya Warnika, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman, dan pengamat energi Kurtubi.

Data per Maret 2022, telah terjadi kelebihan kuota BBM subsidi di 25 dari 34 provinsi.

"Over kuota ini akan membebani keuangan negara, sehingga perlu adanya langkah strategis untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Satya.

Dia menambahkan, dengan disparitas tinggi antara harga minyak solar subsidi dan nonsubsidi yang mencapai Rp 8.550 per liter, maka tidak menutup kemungkinan banyak terjadi penyalahgunaan. Hal ini disebabkan pasokan yang terbatas, sedangkan permintaan tinggi.

Meski ​​​​​penggunaan BBM subsidi sebenarnya sudah diatur yakni kendaraan bermotor perseorangan roda empat maksimal 60 liter per hari, sedangkan kendaraan angkutan orang atau barang roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari.

"Kelangkaan BBM bersubsidi ini menjadi tugas kita bersama. Saya tidak yakin BPH Migas bisa sendirian melakukan pemeriksaan ke seluruh SPBU di Indonesia dengan SDM yang terbatas. Oleh sebab itu, perlu adanya sistem terpadu dan melibatkan pemerintah daerah serta aparat hukum," papar Satya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, saat ini sudah ada Perpres Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.

Sesuai beleid itu, kondisi krisis terjadi apabila pasokan tidak terjamin. Sementara jika infrastruktur yang terkena misalnya terjadi kebakaran, maka menjadi darurat.

DEN pun telah melakukan beberapa rapat koordinasi melibatkan Bareskrim Polri dan BIN. Tujuannya mencegah potensi krisis sekaligus menyosialisasikan Perpres 41/2016. (Antara) Editor : Syahaamah Fikria
#BBM bersubsidi #distribusi #dewan energi nasional #elpiji subsidi #distribusi tertutup