"Sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, ironis kita malah kesulitan mendapatkan minyak goreng. Saya minta para pelaku usaha minyak sawit untuk melihat masalah ini dengan lebih baik, dengan lebih jernih, dan saya sebagai presiden tidak mungkin membiarkan itu terjadi," kata Jokowi dalam keterangan yang disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Rabu (27/4).
Menurut Jokowi, apabila menilik kapasitas produksi, maka seharusnya kebutuhan minyak goreng di dalam negeri dapat tercukupi dengan mudah.
"Volume bahan baku minyak goreng yang kita produksi dan kita ekspor jauh lebih besar daripada kebutuhan dalam negeri. Masih ada sisa kapasitas yang sangat besar jika kita semua mau dan punya niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas, dengan mudah kebutuhan dalam negeri dapat dicukupi," ujar dia.
Diakui Jokowi, sejak mengumumkan kebijakan tersebut pada Jumat (22/4) pekan lalu, dia telah mengikuti secara seksama dinamika di masyarakat.
Presiden menegaskan, kebutuhan pokok masyarakat menjadi prioritas tertinggi dalam pertimbangan pemerintah setiap mengambil keputusan.
Larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya menjadi keputusan yang ditempuh pemerintah setelah berbagai kebijakan dan upaya untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng belum juga efektif selama empat bulan terakhir.
"Larangan itu berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah di Indonesia, termasuk dari kawasan berikat," tegas Jokowi.
Kenaikan harga minyak goreng serta kelangkaan ketersediaan di pasaran sudah terjadi sejak akhir 2021. Pemerintah sempat berusaha mengatasi keadaan tersebut dengan memberlakukan pengetatan ekspor crude palm oil (CPO) dan memprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Pemerintah berusaha mengendalikan harga melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 26 Januari. Berupa penetapan harga eceran tertinggi (HET) Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp 13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp 14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.
Namun, belakangan kebijakan itu dihapuskan karena gagal mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasaran. Hingga pemerintah hanya memberlakukan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter. (Antara) Editor : Syahaamah Fikria