SILVESTER KURNIAWAN, Solo, Radar Solo
Rencana pembangunan Sentra IKM mebel kembali ramai diperbincangkan pada pertengahan 2021. Penataan yang digagas sejak zaman Wali Kota F.X. Hadi Rudyatmo itu menjadi proyek prioritas pada pemerintahan Wali Kota Gibran Rakabuming Raka.
Jelang eksekusi penataan, penolakan pedagang bermunculan. Mereka mendatangi Balai Kota Surakarta untuk mediasi kali pertama pada Januari lalu. Mereka menolak sentra IKM yang ditawarkan di era Gibran karena dinilai berbeda konsep dengan era F.X. Hadi Rudyatmo.
Kala itu, seluruh pedagang masih memiliki kesempatan kembali masuk pasar mebel meskipun sudah berbentuk sentra IKM. “Kaget juga karena ada satpol PP dan polisi datang untuk menurunkan MMT berisi tuntutan pedagang,” ujar Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Mebel Gilingan Sutarmi kepada Jawa Pos Radar Solo, kemarin.
Puncaknya, protes keras pedagang disampaikan pada 14 Februari 2022. Mereka merasa pemkot sengaja memecah kekompakan pedagang dengan menyodorkan dokumen bermaterai.
Sikap pedagang berangsur melunak mulai akhir Februari. “Ya sudah, mau bagaimana lagi. Akhirnya ya setuju saja kalau mau ditata dan dijadikan IKM Mebel,” terang Sutarmi.
Meski menerima sentra IKM, tidak sedikit pedagang khawatir dengan nasibnya di kemudian hari. Mengingat lokasi tersebut juga ditempati pedagang mebel kategori oprokan, yakni yang berjualan di luar pasar mebel.
Mereka membangun bilik-bilik pribadi dengan modal tak sedikit untuk mengganti lokasi yang sebelumnya ditempati orang lain.
“Saya menempati lokasi ini sejak 1971 setelah pindah dari Kepatihan. Jual tanah di kampung untuk membeli lokasi ini Rp 180 juta dari pedagang warung makan yang lebih dulu menempati,” ujar Sumini, 65, salah seorang pedagang tertua di Pasar Mebel Gilingan.
Dalam kurun waktu 1980-1990, Sumini akhirnya bisa membeli sejumlah tanah di sekitar Pasar Mebel Gilingan tanpa sertifikat. Seluruh tanah warisan keluarga dijual untuk bisa membeli lahan itu.
Risikonya, Sumini bisa tidak mendapatkan uang pengganti ketika dilakukan penataan. “Sempat tahun 2021 ingin mengurus sertifikat untuk tanah ini, karena kata Pak Jokowi dulu, kalau ditempati lebih dari 20 tahun, boleh diajukan pembuatan sertifikat. Belum kesampaian, kok malah sudah akan rencana ini (pendirian sentra IKM). Ya sudah pasrah saja,” urainya.
Sumini menolak konsep sentra IKM mebel mengingat kualitas produknya hanya pasar lokal. Dia takut kalah bersaing dengan pedagang lainnya, sehingga tak dapat tempat di sentra IKM mebel kelak.
“Saya sudah tua. Bisa produksi ya seperti ini. Di sini tinggal finishing. Produksi dari bahan ke setengah jadi dibuat kerabat saya di Nogosari, Boyolali. Khawatir kalau nanti tidak bisa masuk ke Sentra IKM dan harus menunggu lagi sampai pasar mebel di Mojo dibangun,” ungkap dia.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surakarta Heru Sunardi selaku pihak yang berwenang dalam sosialisasi dan penyiapan lokasi alternatif untuk sekitar 60 pedagang Pasar Mebel Gilingan mengaku telah mendapat perintah agar intens berkomunikasi dengan pedagang. Hingga akhirnya pedagang menerima penataan.
“10 Mei 2022 merupakan batas akhir kepindahan pedagang. Usai Lebaran harus sudah di lokasi baru. Pasar darurat kami siapkan dua lokasi di Jalan D.I. Pandjaitan, Banjarsari,” katanya.
Berbentuk hanggar, masing-masing pedagang mebel akan mendapat los cukup layak untuk display produknya. “Satu los ukurannya 24 meter persegi, karena sifatnya sementara, masing-masing hanya dapat satu los. Di pasar darurat, pedagang bisa menjual mebel atau produksi walau tidak banyak. Kami sudah berkoordinasi dengan PLN jika ada pedagang yang butuh tambahan daya listrik,” jelas Heru.
Pedagang eks Pasar Mebel Gilingan yang tidak bisa masuk ke sentra IKM, imbuhnya, akan ditempatkan di pasar mebel kawasan Bong Mojo, Jebres. Namun mereka harus bersabar lantaran pembangunan pasar mebel baru itu direncanakan pada 2023.
“Lokasi pasarnya kami serahkan agar nantinya BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) yang menunjuk. Gambarannya kebutuhan hampir 6.000 meter persegi. Mirip luasan pasar mebel sebelumnya,” ucapnya.
Terkait bentuk bangunan, cukup sederhana. Konsepnya hanggar (satu atap). Yang punya SHP (surat hak penempatan) dipastikan mendapat jatah los.
“Sisanya nanti diatur untuk bisa ditempatkan. Konsepnya kan beda antara IKM mebel dan pasar mebel yang baru. Jadi tidak perlu khawatir, akan tetap difasilitasi,” papar dia. (*/wa) Editor : Damianus Bram