Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

Raperda Drainase Terus Digodok, Ditargetkan Akhir Juli sudah Rampung

Damianus Bram • Senin, 20 Juni 2022 | 14:00 WIB
JADI PERHATIAN: Genangan air pasca hujan di kawasan Jalan Slamet Riyadi, beberapa waktu lalu. (M. IHSAN/RADAR SOLO)
JADI PERHATIAN: Genangan air pasca hujan di kawasan Jalan Slamet Riyadi, beberapa waktu lalu. (M. IHSAN/RADAR SOLO)
SOLO - Bangunan liar diatas drainase di Kota Solo akan segera dibongkar Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta. Hal itu menyusul, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sistem drainase yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Sistem Drainase, Y.F. Sukasno menuturkan raperda ini merupakan inisiatif dari dewan. Pasalnya banyaknya penutupan drainase secara liar sebagai penyebab munculnya genangan di sejumlah titik di Kota Bengawan saat intensitas hujan tinggi.

“Sebelumnya belum ada Perda yang mengatur tentang drainase ini. Genangan ini terjadi karena air mengantri masuk drainase, Nah air kenapa ngantri masuk karena sekarang fungsi dari drainase tidak optimal. Karena sudah dimanfaatkan yang tidak berkoordinasi dengan OPD terkait,” katanya.

Pemanfaatan itu, lanjut Sukasno, dimana masyarakat yang tinggal dipinggir jalan menutup drainase. “Tidak hanya jadi akses masuk, tapi juga untuk parkir mobil, untuk usaha, dan sebagainya,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kota Surakarta ini.

Untuk raperda ini, lanjut Sukasno, masih dalam tahap pembahasan serta diskusi baik dengan OPD terkait serta dengan akademisi. Menurutnya dinamika pembahasan dan diskusi butuh waktu. Banyak yang harus dibahas. Namun pihaknya mentargetkan akhir Juli, sudah bisa dilaporkan untuk segera disahkan menjadi Perda,” papar Sukasno.

Sukasno mengatakan penyusunan ini sebagai bentuk upaya penindakan sekitar 80 persen sistem drainase Kota Solo yang ditutupi bangunan. Sebelumnya penutupan drainase itu diatur dalam Perda No 8 tahun 2006 tentang pembangunan gedung.

“Sangat penting Perda ini, drainase itu kan tidak tercatat sebagai neraca asetnya pemerintah kota. Nantinya kalau kita bahas, sistem drainase jelas masuk dalam neraca dan penggunaan drainase harus izin dinas terkait,” kata Sukasno.

Beberapa hal yang akan dibahas dalam Raperda ini, lanjut Sukasno, antara lain peran masyarakat. Dimana masyarakat juga diatur ikut berperan dalam pengawasan, pengelolaan, bahkan penyelenggaran drainase itu sendiri. “Terkait sanksi pembahasan belum sampai sana ya. Ini masih membahas teknis kasar. Belum secara detail,” ujarnya.

Sukasno mencontohkan beberapa waktu lalu disejumlah titik di Kota Solo tergenang usai hujan yang terjadi selama dua jam lamanya. Genangan ini dikarenakan sistem drainase yang buruk, sehingga air tidak langsung menyergap ke tahan atau masuk ke saluran-saluran air.

“Saat ini sistem drainase sudah tidak berfungsi maksimal, sebagai tangkapan air hujan yang jatuh. Contoh, depan Monumen Pers sebelah utaranya balai Persis itu kan ada kalen (selokan) besar, tapi setiap hujan di depan Monumen pasti banjir, air bukan tidak langsung terserap karena semua (drainase) ditutup,” paparnya.

Dengan adanya Perda ini, lanjut Sukasno, para pemangku kebijakan bisa melakukan tindakan tegas kepada para pelaku yang menggelar usahanya dengan menutup drainase secara liar. “Ya nanti harapannya kalau ada Perda ini penegak Perda, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) tidak ragu-ragu (bongkar),” jelasnya.

Ketua DPRD kota Surakarta, Budi Prasetyo menuturkan penyusunan raperda drainase ini dilakukan mengingat Kota Bengawan secara geografis merupakan darah cekungan. "Kemudian sistem drainase saat ini masih merupakan drainase kuno. Tingginya pembangunan di Solo juga berdampak pada berkurangnya daerah resapan air," papar Budi.

"Dari data BPBD, pada tahun 2021 masih ada 15 kelurahan masuk kategori rawan banjir. Makanya dengan adanya sistem drainase yang baik, tentu akan mencegah banyak persoalan. Seperti kemungkinan banjir, mengendalikan permukaan air tanah, erosi, dan mencegah kerusakan jalan dan bangunan yang ada," urai Budi

Sementara itu, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menyambut baik adanya raperda ini, untuk penegakan dan perbaikan sistem drainase yang saat ini menjadi penyebab tergenangnya Kota Solo.

“Soalnya dari beberapa pemukiman atau kelurahan sistem drainasenya ditutup. Kita perlu penegasan disitu bisa ditindak tegas, masak ditutup,” kata Gibran.

Gibran menjelaskan sistem drainase beralih fungsi menjadi bangun seni permanen, berupa garasi, tempat parkir dan masih banyak lagi. “Kalau kita punya itu (Perda), kita punya pegangan untuk menertibkan, (pembongkaran) jadi kita kita seger follow up,” pungkasnya. (atn/dam) Editor : Damianus Bram
#Drainase Ditutup Cor Picu Genangan #Bangunan Liar di Atas Drainase #YF Sukasno #Drainase di Kota Solo #Raperda Drainase