Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menuturkan, hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sekitar 80 persen faktor penyebab kecelakaan dipicu oleh sopir yang kelelahan.
Terkhusus untuk destinasi wisata, masih jarang yang menyediakan tempat istirahat memadai bagi sopir bus pariwisata. “Setiba di tempat tujuan wisata, biasanya pengemudi beserta awak kendaraan tidur di kolong bus. Kementerian Pariwsata dan Ekonomi Kreatif hendaknya dapat menambahkan persyaratan layanan di tempat wisata yang harus dilengkapi dengan tempat istirahat bagi pengemudi,” bebernya, Sabtu (25/6).
Djoko menyebut, KNKT telah bersurat ke menteri pariwisata pada 15 Juni 2017, namun belum ada tanggapan dan tindak lanjutnya hingga sekarang. Kemudian pada 11 November 2021, kembali KNKT menyurati menteri pariwisata dan ekonomi kreatif perihal tempat istirahat pengemudi bus pariwisata.
“Ketersediaan tempat istirahat yang nyaman merupakan cara mengantisipasi kelelahan pengemudi angkutan umum, baik yang mengangkut penumpang maupun barang,” tegasnya.
Lebih lanjut diterangkan Djoko, merujuk pasal 90 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, perusahaan angkutan umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian sopir kendaraan bermotor umum.
Sesuai regulasi, waktu kerja bagi sopir kendaraan umum paling lama 8 jam sehari. Sopir yang mengemudi selama 4 jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat 30 menit.
Dari beberapa penyebab kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sejumlah bus umum, kata Djoko, KNKT melihat sejumlah permasalahan. Di antaranya, tidak diaturnya waktu libur bagi sopir, tidak dibedakan mengenai waktu mengemudi malam hari dan siang hari.
Berikutnya tidak diatur ketentuan mengenai tempat istirahat bagi sopir, tidak diatur tentang hak sopir selama libur, masih salah mempersepsikan istilah waktu kerja dan waktu mengemudi, dan tidak adanya sistem pengawasan yang efektif terhadap aturan waktu kerja sopir. (wa/dam) Editor : Damianus Bram