Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Booster Akan Jadi Syarat Perjalanan, Kemenkes: Agar Kasus Covid Terkendali

Syahaamah Fikria • Selasa, 5 Juli 2022 | 21:51 WIB
Ilustrasi pelaksanaan vaksinasi booster Covid-19. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Ilustrasi pelaksanaan vaksinasi booster Covid-19. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
RADARSOLO.ID - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan rencana pemerintah menerapkan vaksin dosis penguat atau booster sebagai syarat perjalanan, merupakan bentuk pengetatan protokol kesehatan. Hal ini seiring laju peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah daerah.

"Presiden sudah menyatakan itu (booster syarat perjalanan). Kita tidak ingin masuk lagi ke kasus sebelumnya yang menyebabkan lonjakan orang sakit," kata Mohammad Syahril, Selasa (5/7).

Dia menyatakan, situasi pandemi Covid-19 secara nasional sempat terkendali pada Juni 2022. Dengan indikator positivity rate di bawah 1,15 persen dan laju transmisi atau penyebaran sebesar 1,03 per 100 ribu penduduk per pekan.

Kedua situasi ini sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO), yakni untuk positivity rate di bawah 5 persen dan untuk laju transmisi di bawah 20 per 100 ribu penduduk per pekan.

"Kemarin sempat terkendali dengan ditandai pelonggaran masker di luar ruangan," ucap dia.

Situasi pandemi memungkinkan angka kasus bersifat fluktuatif. Pada 30 Juni 2022, puncaknya mencapai 2.200 kasus. Tapi dalam empat hari terakhir kembali turun.

Pada 1-4 Juli 2022, angka kasus konfirmasi Covid-19 nasional menurun secara konsisten ke angka 1.434 kasus. "Artinya, tidak naik terus kasusnya. Begitu pun positivity rate-nya ikut turun," papar dia.

Namun kenaikan kasus sampai di atas 1.000 pasien menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa ada kenaikan kasus yang bisa mengancam kesehatan. Terlebih dengan subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 saat ini.

"Sekarang semua cara dilakukan, termasuk pengetatan. Sumber penularan karena ketidakdisiplinan terhadap prokes dan vaksinasi menurun," ucap dia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan melalui keterangan resmi, Senin (4/7), mengatakan, pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua pekan lagi.

Keputusan tersebut merujuk pada hasil rapat terbatas kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya. (Antara) Editor : Syahaamah Fikria
#kemenkes #vaksin dosis penguat #booster #lonjakan kasus covid-19 #syarat perjalanan