Kompensasi Ternak Terpapar PMK Akan Cair: Sapi Rp 10 Juta-Kambing Rp 1,5 Juta

Syahaamah Fikria • Dipublikasikan Jumat, 22 Juli 2022 | 22:57 WIB
SEPARO TARGET: Penyaluran vaksin PMK kepada hewan ternak di Kabupaten Karanganyar. (RUDI HARTONO/RADAR SOLO)
SEPARO TARGET: Penyaluran vaksin PMK kepada hewan ternak di Kabupaten Karanganyar. (RUDI HARTONO/RADAR SOLO)
RADARSOLO.ID - Pemerintah telah menerbitkan regulasi teknis yang mengatur pemberian kompensasi dan bantuan dalam keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku (PMK) sudah terbit. Untuk sementara, disiapkan anggaran kompensasi Rp 150 miliar untuk 15 ribu hewan ternak, yang akan dicairkan secepatnya.

Ketentuan teknis soal kompensasi itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian 518/KPTS/PK 300/M/7/2022 tertanggal 7 Juli 2022. Dalam peraturan tersebut, ditetapkan sejumlah kriteria penerima kompensasi. Utamanya adalah kompensasi diberikan kepada peternak atau kelompok peternak yang memenuhi persyaratan administrasi.

Pemerintah membatasi pemberian kompensasi hanya untuk hewan ternak yang dimusnahkan atau pendepopulasian. Hewan ternak yang menjadi sasaran pendepopulasian harus dilaporkan ke dinas terkait di kabupaten/kota serta didata di iSIKHNAS. Ketentuan lain ternak yang mendapatkan kompensasi adalah hewan sehat yang diduga berpotensi menularkan dan menyebarkan PMK. Pemberian kompensasi ini dibatasi di wilayah atau kawasan pulau yang merupakan zona hijau saja.

Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Makmun mengatakan, pemerintah sudah menetapkan besaran kompensasi Rp 10 juta per ekor untuk sapi dan kerbau. Kemudian untuk kambing, domba, dan babi dipatok Rp 1,5 juta per ekor.

”Anggarannya di pusat. Kalau sudah ada klaim dari daerah, kami selesaikan,” terang Makmun. (JPG/ria)
Editor : Syahaamah Fikria
kompensasi ternak PMK kementan PMK kompensasi