Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Rumah Keadilan Restoratif di Desa Jetak, Jembatani Sengketa Antar Warga

Damianus Bram • Kamis, 28 Juli 2022 | 16:00 WIB
SIMULASI: Forkompimda Kabupaten Sragen mempraktikkan penyelesaian sengketa di rumah keadilan restoratif Desa Jetak, (AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO)
SIMULASI: Forkompimda Kabupaten Sragen mempraktikkan penyelesaian sengketa di rumah keadilan restoratif Desa Jetak, (AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO)
SRAGEN – Pemerintah Desa (Pemdes) Jetak, Kecamatan Sidoharjo meresmikan rumah keadilan restoratif dan rumah pelayanan hukum gratis, kemarin (27/7). Rumah tersebut untuk memfasilitasi sengketa antarwarga dan edukasi hukum selama dinilai bukan persoalan hukum yang berat.

Kades Jetak Siswanto menyampaikan, rumah keadilan restoratif berlokasi di bekas gedung pendidikan anak usia dini (PAUD) di Desa Jetak. Anggaran awal untuk pembangunan dari desa Rp 12,1 juta. Namun dukungan dan bantuan dari berbagai pihak, seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen hingga bupati, akhirnya terealisasi Rp 53 juta.

”Intinya saya bersama praktisi hukum dan tokoh masyarakat sepakat. Banyak permasalahan di masyarakat tidak harus dipidanakan. Bagaimana caranya harus ada ruang atau rumah untuk penyelesaian masalah masyarakat,” ujarnya.

Sehingga masyarakat mendapat ruang keadilan tanpa harus berlarut-larut dalam proses hukum. Sebagai kades, dia mengakui banyak permasalahan sengketa yang sering muncul. Seperti sengketa tanah, batas tanah, sengketa warisan, dan sebagainya. ”Sudah ada pengacara juga di sini,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen Ery Syarifah menegaskan, penyelesaian perkara dapat diselesaikan secara humanis. Dengan rumah restorative justice (RJ) ini pada umumnya bisa menjembatani persoalan sengketa perdata, masalah hukum ringan atau perselisihan warga.

”Kecuali kasus pidana berat yang tidak bisa diselesaikan di rumah (RJ) ini. Seperti narkotika, psikotropika, pelanggaran undang-undang kesehatan atau sampai pembunuhan,” ujarnya.

Namun jika upaya penyelesaian di Rumah RJ ini tidak menemukan titik temu, langsung bisa melalui proses hukum. Sejauh ini di Jateng sudah ada 33 Rumah RJ di sejumlah kabupaten. Sragen sendiri di Desa Jetak yang pertama kali.

Sementara Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan pada umum persoalan diselesaikan di balai desa. Seperti misalnya jelang pilkades, ada yang ketangkap money politic dibawa ke balai desa. Namun dengan ini bisa diselesaikan di Rumah Keadilan restoratif.

”Unsur bisa dari desa, ada kades dan perangkat desa. Kemudian dari ketua RT, bhabinkamtibmas, babinsa dilibatkan. Jika ada kejanggalan bisa diselesaikan disini, tempat yang netral,” ujarnya.

Dia menilai RT dan tokoh masyarakat bisa mendapatkan pelatihan atau sosialisasi terkait penyelesaian permasalahan hukum. Namun pengalaman sejauh ini RT sudah biasa membantu menyelesaikan sengketa antar warga. (din/adi/dam) Editor : Damianus Bram
#Rumah Restorative Justice #bupati sragen kusdinar untung yuni sukowati #Rumah Keadilan Restoratif #kejari sragen #Kejaksaan Negeri Sragen