Polemik kenaikan harga tiket itu diungkapkan Ketua Umum Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (Bersathu) Wawan Suhada.
“Tiga hari lalu, jam 11 malam ada pengumuman kenaikan harga tiket dari maskapai Garuda,” kata Wawan melalui sambungan telepon, Selasa (2/8).
Dia mengatakan ketentuan kenaikan harga tiket tersebut berlaku juga untuk untuk tiket yang sudah mereka booking. Untuk penerbangan bulan Agustus ini naik sekitar Rp 800 ribu. Kemudian untuk penerbangan bulan September naik jadi sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta.
Menurut Wawan, keputusan kenaikan harga tiket secara sepihak dan mendadak itu merugikan travel. Sebab, mereka otomatis akan menaikkan harga paket umrah yang sudah dibayar jamaah. Akibatnya, jamaah juga bisa dirugikan.
"Kemampuan ekonomi jamaah umrah itu berbeda-beda. Jangankan ada tambahan Rp 1 juta, ada tambahan biaya Rp 500 ribu saja kadang cukup berat,” tutur Wawan.
Keputusan Garuda menaikkan harga tiket umrah itu, lanjut dia, akhirnya diikuti maskapai lainnya. Bahkan maskapai Saudia juga ikut menaikkan harga tiket umrah, dengan skema yang mereka sebut sebagai upselling. Begitu pun untuk maskapai-maskapai swasta lainnya.
Dijelaskannya, travel keberatan dengan keputusan kenaikan harga tiket yang berkisar Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta tersebut. Bagi Wawan, kenaikan harga tersebut tidak masuk akal. Kalau pun ada kenaikan pajak bandara, harga avtur, dan lainnya, kenaikan harga tiket umrah tidak semahal itu.
Wawan menegaskan seluruh asosiasi umrah menyatakan keberatan dan meminta maskapai meninjau ulang kenaikan harga itu.
“Jika tidak, kami siap memboikot dengan me-refund pembelian tiket umrah,” jelasnya.
Rencananya, siang ini biro travel akan bertemu dengan maskapai Garuda untuk membahas persoalan kenaikan harga tiket tersebut. Dia berharap ada keputusan yang baik antara kedua pihak. Termasuk pembatalan kenaikan harga tiket.
Pihak travel juga meminta pemerintah ikut bergerak mengatasi kenaikan harga tiket ini. Dia mengatakan soal harga tiket, memang hak maskapai. Tetapi di Indonesia ada Undnag-Undang soal persaingan usaha dan perlindungan hak konsumen yang harus dipatuhi bersama
Karena itu, dia meminta Kemenag sebagai kementerian yang membidangi urusan umrah, untuk ikut mengatasi persoalan ini.
Sementara itu, dari Kemenag belum banyak komentar soal kenaikan harga tiket umrah tersebut. “Urusan tiket apakah di Kemenag,” kata Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief.
Dia juga menegaskan, yang sulit untuk mendapatkan tiket apakah untuk penerbangan umrah saja atau penerbangan secara umum. Hilman juga menyampaikan Kemenag akan berkoordinasi dengan Kemenhub dan maskapai soal polemik harga tiket tersebut. (JPG) Editor : Syahaamah Fikria