Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Muncul Versi Lain Kronologi Penembakan Yoshua: Drama Sambo segera Berakhir

Syahaamah Fikria • Minggu, 7 Agustus 2022 | 21:09 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo saat di Gedung Bareskrim Kepolisian Indonesia, Jakarta, Kamis (4/8). (ANTARA)
Irjen Pol Ferdy Sambo saat di Gedung Bareskrim Kepolisian Indonesia, Jakarta, Kamis (4/8). (ANTARA)
RADARSOLO.ID - Kasus penembakan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brogadir J memasuki babak baru dengan ditahannya Irjen Ferdy Sambo, tadi malam (6/8).

Sumber Jawa Pos menyebutkan, mantan kadivpropam itu telah dikerangkeng di Rutan Mako Brimob.

Sebab, berdasar hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus), Ferdy Sambo dianggap menjadi master mind atau otak dari pelanggaran kode etik di tempat kejadian perkara (TKP). Dia dituding berupaya mengaburkan fakta-fakta kejadian di TKP.

“Hasil pemeriksaan 25 personel Polri mengarah ke Sambo,” ujarnya.

Terkait uji balistik juga didapatkan data bahwa ada ketidaksesuaian dengan narasi baku tembak. Hal itu menjadi petunjuk dalam kasus tersebut.

“Masih perlu pendalaman, tapi drama Sambo segera berakhir. Yang jelas, dia sudah berada di tempat khusus,” katanya.

Istilah tempat khusus biasanya menjadi nama lain penahanan personel Polri yang sedang dalam pemeriksaan. Namun, sumber tersebut belum bisa memastikan apakah Ferdy Sambo telah ditahan. Sebab, penahanan seseorang harus diawali dengan penetapan sebagai tersangka.

Sumber itu juga menyebutkan versi lain dari kronologi penembakan Brigadir Yoshua. Kejadian diawali dengan Ferdy Sambo yang meminta senjata dari Bharada E. Tak berapa lama, langkah Bharada E tertahan setelah mendengar suara tembakan. Bharada E lalu menyaksikan Ferdy Sambo memegang senjata api dan Brigadir Yoshua tergeletak bersimbah darah.

’’Dia juga melihat Bripka R dan asisten rumah tangga bernama Kuat,’’ jelasnya.


Ferdy Sambo lantas mengembalikan senjata Bharada E. Lalu, dia memerintah Bharada E untuk ikut menembak Yoshua. Bharada E jelas terpukul, tapi tetap melaksanakan perintah itu.

’’Ini baru informasi yang masih perlu didalami, belum resmi,’’ ujar sumber tersebut.

Siang kemarin, Markas Bareskrim mendadak didatangi sejumlah pasukan Brimob. Berdasar pantauan Jawa Pos, banyak anggota Brimob yang hilir mudik di kantor Bareskrim. Lima kendaraan taktis Brimob pun terparkir di depan kantor Bareskrim.

Sementara itu, tadi malam sekitar pukul 23.15, Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengadakan konferensi pers. Dia membenarkan bahwa Ferdy Sambo sudah dibawa ke Mako Brimob. Dia menyatakan, berdasar hasil pemeriksaan tim gabungan, Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam olah TKP di rumah dinas Kadivpropam. Namun, Dedi belum menjelaskan secara detail pelanggaran yang dimaksudnya.

’’Misalnya soal pengambilan CCTV. Tapi saya tidak mau terburu-buru menjelaskan, kita tunggu saja hasil kerja timsus,’’ katanya.

Yang pasti, Irsus telah memeriksa 10 orang saksi dan sejumlah barang bukti. "Irsus menetapkan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran ketidakprofesionalan olah TKP. Karena itu, yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus di Brimob Polri. Ini masih berproses,’’ jelasnya.

Dia tidak menjelaskan berapa lama Ferdy Sambo akan berada di tempat khusus di Mako Brimob. Penempatan Sambo di Mako Brimob bertujuan agar pemeriksaan berjalan secara independen, akuntabel, dan cepat.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD membenarkan bahwa Ferdy Sambo sudah dibawa ke Mako Brimob dan Provos. Hal itu dia sampaikan melalui akun Instagram-nya.

Mahfud menjelaskan, pelanggaran etik dan pidana bisa sama-sama jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik, tidak berarti dugaan pidananya dikesampingkan.

“Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar,” jelasnya.

Dia lalu mencontohkan kasus Akil Mochtar di MK. “Dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik. Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK,” terangnya. (JPG)

Editor : Syahaamah Fikria
#brigadir yoshua #polisi tembak polisi #bharada e #penembakan brigadir j #ferdy sambo #versi lain kronologi penembakan brigadir j