Keputusan tegas tersebut diambil usai Ferdy Sambo menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri. Dalam sidang yang dilangsungkan di Mabes Polri itu, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang berlangsung mulai Kamis pagi (25/8) hingga Jumat dini hari (26/8).
“Dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).
Pimpinan sidang menilai yang dilakukan Ferdy Sambo adalah perbuatan tercela. Oleh karena itu, secara administrasi, dia juga dihukum penempatan khusus selama 21 hari.
Sidang KEPP Ferdy Sambo menghadirkan 15 orang saksi. Terdiri dari lima orang berasal dari Patsus Brimob, yakni HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), dan BH (Kombes Budhi Herdi Susianto). Kelimanya hadir bersama Ferdy Sambo.
Kemudian saksi dari Patsus Provos yakni, RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual).
Selanjutnya tiga saksi dari Patsus Bareskrim, yaitu RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Ma’ruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer). Selanjutnya dua saksi dari luar patsus, HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono). (JPG) Editor : Syahaamah Fikria