Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, OTT di lingkungan kekuasaan lembaga kehakiman itu diduga terkait adanya dugaan suap. Diduga praktik suap itu terkait pengurusan perkara di MA.
“Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” kata Ghufron dikonfirmasi, Kamis (22/9).
Tim satuan tugas (Satgas) penindakan KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa uang dalam kegiatan operasi senyap tersebut. “Sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan,” ucap Ghufron.
Senada juga disampaikan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Dia menyatakan, OTT tersebut dilakukan pada Rabu (21/9) malam.
“Sebagaimana informasi yang kami terima, Rabu malam (21/9) Tim KPK melakukan tangkap tangan pada beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA,” ucap Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, pihak-pihak yang diamankan akan ditentukan status hukumnya setelah 1×24 jam menjalani pemeriksaan intensif.
“Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan,” pungkas Ali. (JPG) Editor : Damianus Bram