Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Buntut Tragedi Kanjuruhan: Kapolres Malang Dicopot, 9 Personel Satbrimob Dimutasi

Syahaamah Fikria • Selasa, 4 Oktober 2022 | 21:56 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Minggu (2/10). (Willy Irawan/Antara)
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Minggu (2/10). (Willy Irawan/Antara)
RADARSOLO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, buntut dari tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada Sabtu (1/10). Di samping itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta melakukan mutasi sembilan personel Satbrimob Polda Jatim.





Ferli yang menduduki jabatan itu sejak 23 Februari 2022, dimutasi sebagai perwira di Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri. Selanjutnya, posisi Kapolres Malang diserahkan kepada AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumnya bertugas sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.









Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, keputusan tersebut diambil untuk memudahkan penyelidikan. Ferli diduga melanggar kode etik sebagai Kapolres saat terjadi peristiwa yang menewaskan 125 orang (berdasar data Polri) tersebut. Pencopotan tertuang dalam surat telegram nomor ST/2098X/KEP/2022.

”Bapak Kapolri mengambil keputusan malam ini (tadi malam, Red) setelah mendapat laporan dari tim penyidik,” ujarnya di Mapolres Malang.

Langkah pencopotan itu diikuti Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta. Jenderal bintang dua tersebut memutasi sembilan personel Satbrimob Polda Jatim. Yakni lima perwira dan empat bintara. Mereka adalah Danyon, Danki, dan Danton Brimob.

”Mereka dinonaktifkan dari jabatannya dan semua saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” tuturnya.

Sembilan anggota Brimob itu adalah AKBP Agus, AKP Darman, Aiptu Solikin, Aiptu M. Samsul, Aiptu Ari, AKP Untung, AKP Danang, AKP Nanang, dan Aiptu Budi.

Dugaan pelanggaran kode etik tidak hanya dilakukan sembilan personel itu. Tetapi juga 19 staf personel lain. ”Jadi, total terduga pelanggar kode etik 28 orang,” beber Dedi.

Dia belum memastikan pasal kode etik yang dilanggar. Hal itu baru diketahui setelah pemeriksaan. ”Besok (hari ini, Red) diupayakan sudah ada update lagi. Malam ini (tadi malam, Red) dilakukan pemeriksaan maraton,” katanya.

Dedi menegaskan, Kapolri berkomitmen menuntaskan perkara secepatnya sesuai dengan instruksi presiden. Namun, prosesnya tetap harus mengedepankan pembuktian secara ilmiah.

Hingga kemarin (3/10), lanjut Dedi, penyidik telah memeriksa 20 saksi di Mapolres Malang. Empat di antaranya adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Asprov PSSI Jatim Ahmad Riyadh, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema Abdul Haris, serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Jatim Pulung Chausar.

”Datang semua dan sudah diperiksa,” tuturnya.

Pemeriksaan tersebut kemudian dianalisis dalam gelar perkara. Hasilnya, tim penyidik menilai unsur pidana dalam tragedi Kanjuruhan terpenuhi. ”Malam ini (tadi malam, Red) juga status perkara dinaikkan, dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ungkap dia.

Pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut adalah Pasal 359 dan 360 KUHP. Tim penyidik menduga ada tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka dan mati. Ancaman pidananya lima tahun penjara.

”Untuk memastikan perkara ditangani secara transparan, kami melibatkan pihak eksternal dari Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) sebagai pengawas,” paparnya.

Lantas, siapa yang memerintah personel membawa dan menembakkan gas air mata di dalam stadion sehingga memicu jatuhnya korban? Dedi menjawab diplomatis. Menurut dia, hal itu masuk materi pemeriksaan yang kini didalami penyidik.

”Nanti disampaikan setelah pemeriksaan selesai,” kelitnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, korban jiwa yang terdata belum bertambah, yakni 125 orang. Data itu diklaim sudah diverifikasi ke pihak terkait lain.

”Jadi, tolong diluruskan juga agar yang tersiar ke masyarakat tidak simpang siur,” ujarnya.

Adapun korban luka berat 21 orang dan luka ringan 304 orang.

Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto menyatakan, pihaknya mengawasi penanganan perkara itu agar tidak ada yang ditutupi. Data yang ditemukan bakal diungkap ke masyarakat.

”Tidak perlu khawatir. Kompolnas bekerja sesuai arahan Bapak Mahfud MD (Menko Polhukam),” ungkapnya. (jpg/ria) Editor : Syahaamah Fikria
#kerusuhan suporter #Tragedi Kanjuruhan #Kapolres Malang Dicopot