Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Jadi Tersangka, Polisi Periksa 30 Saksi

Syahaamah Fikria • Jumat, 14 Oktober 2022 | 17:34 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah. (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah. (ANTARA/Laily Rahmawaty)
RADARSOLO.ID – Penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono, telah ditetapan sebagai tersangka ujaran kebencian. Sebanyak 30 saksi juga telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait perkara ini.

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli sebanyak tujuh orang,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Jumat (14/10).

Penyidik juga menyita beberapa barang bukti. Seperti satu buah flashdisk, screen capture, dan dua lembar screenshot unggahan video di akun YouTube Gus Nur 23.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan penggugat ijazah palsu (Jokowi) Bambang Tri Mulyono (BTM) dan seorang lainnya berinisial SNR. Mereka menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui akun YouTube Gus Nur 13.

“Sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/10).

Nurul mengatakan, dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 23 saksi dan tujuh orang ahli. Adapun barang bukti adalah 1 buah flashdisk, screen capture, dan dua lembar screenshot unggahan video.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 156a huruf A KUHP, tentang penistaan agama, Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946. (jpg/ria) Editor : Syahaamah Fikria
#ijazah jokowi #penggugat ijazah palsu jokowi #ijazah palsu #Bambang Tri Mulyono #ujaran kebencian