“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli sebanyak tujuh orang,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Jumat (14/10).
Penyidik juga menyita beberapa barang bukti. Seperti satu buah flashdisk, screen capture, dan dua lembar screenshot unggahan video di akun YouTube Gus Nur 23.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan penggugat ijazah palsu (Jokowi) Bambang Tri Mulyono (BTM) dan seorang lainnya berinisial SNR. Mereka menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui akun YouTube Gus Nur 13.
“Sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/10).
Nurul mengatakan, dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 23 saksi dan tujuh orang ahli. Adapun barang bukti adalah 1 buah flashdisk, screen capture, dan dua lembar screenshot unggahan video.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 156a huruf A KUHP, tentang penistaan agama, Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946. (jpg/ria) Editor : Syahaamah Fikria