Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Bertemu Orang Tua Brigadir J, Bharada E Langsung Sungkem Sambil Menahan Tangis

Syahaamah Fikria • Selasa, 25 Oktober 2022 | 18:28 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10). (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10). (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)
RADARSOLO.ID - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Saat bertemu di ruang sidang dengan orang tua Brigadir J, Bharada E langsung berlutut seperti sungkem di hadapan mereka.

Richard alias Bharada E awalnya sedang duduk di sebelah kuasa hukumnya. Saat orang tua Yoshua atau Brigadi J memasuki ruang sidang, mantan anggota Brimob itu langsung menghampirinya untuk bersalaman dan berlutut.

Ayah Yoshua meresponsnya dengan mengusap kepala Bharada E sambil menunjukkan gestur mengangguk. Tak terdengar percakapan di antara keduanya. Bharada E kemudian duduk kembali di samping kuasa hukumnya sambil menahan tangis.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terancam hukuman berat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, sama seperti terdakwa lainnya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10) lalu.

Perbuatan terdakwa Bharada E dianggap memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (jpg/ria) Editor : Syahaamah Fikria
#Pembunuhan Brigadir J #bharada e #sidang bharada e #sungkem #orang tua brigadir j