Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Polri Periksa 2 Farmasi Gunakan EG-EDG dalam Obat Sirup, BPOM: Ini Kejahatan Kemanusiaan

Syahaamah Fikria • Jumat, 28 Oktober 2022 | 00:54 WIB
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
RADARSOLO.ID -  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggandeng Bareskrim Polri, memeriksa dua industri farmasi yang diduga menggunakan senyawa berbahaya dalam produksi obat sirup hingga berujung pada kasus gangguan ginjal akut pada anak-anak.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, tak hanya sebagai cemaran lagi, dua industri industri farmasi itu diduga menggunakan senyawa itu sebagai bahan baku pelarut obat.

“Kami sudah melibatkan bersama Bareskrim untuk menyelidiki ini. Masih belum bisa kami ungkap ya, karena masih penyelidikan. Nanti akan kami buka ke publik. Bahwa ada dua farmasi yang memakai senyawa ini bukan sebagai cemaran lagi, tetapi memang memakai senyawa tersebut,” kata Penny kepada wartawan secara virtual, Kamis (27/10).

Belum lagi, kata dia, ditemukan tiga produk obat sirup dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang sangat tinggi. Penny prihatin dengan kejadian yang mengakibatkan gangguan ginjala akut pada anak-anak, bahkan berujung kasus kematian.

“Soal kejahatan terkait obat dan makanan ini kejahatan kemanusiaan, apalagi kalau ini ada pelanggaran dalam kandungan, toksik ada kaitannya dengan kematiannya baik konsentrasinya,” tegas Penny.

“Dengan rasa prihatin, kami merespons dengan cepat, kematian cepat anak-anak kita karena AKI ya,” tambahnya.

Namun menjadi kewajiban BPOM sebagai institusi regulator pengawas, bagian dari sistem dan jaminan khasiat produk dan keamanan. BPOM menegaskan sudah melakukan uji pre market dan post market untuk menjamin obat itu aman.

“Sudah kami lakukan pengawasan sejak awal sampai obat itu beredar, dengan semacam surat izin, persyaratan sudah dipenuhi, ada CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) itu tanggung jawab industri. Kalau enggak penuhi persyaratan tentu ada sanksi ya,” katanya.

“Namun dalam perjalanannya ada kejadian tak diinginkan, ada efek samping obat. Ini ada satu sistem sudah di-setup yang bisa digunakan oleh faskes untuk melaporkan ke dalam sistem tersebut, nama pasien, obat apa yang dikonsumsi. Itu laporkan ke BPOM. Dari situlah, kami telusuri kembali, apakah efek sampingnya bahaya atau seperti apa,” tandas Penny. (jpg/ria) Editor : Syahaamah Fikria
#bpom #EG #kejahatan kemanusiaan #obat sirup #EDG #gagal ginjal akut #farmasi